KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pemkab Kebumen menerima bantuan 14.000 rapid test dari berbagai pihak. Bantuan tersebut akan dipakai untuk tes cepat atau rapid test secara massal di lima pasar tradisional, yaitu Pasar Gombong, Pasar Prembun, Pasar Krakal, Pasar Kutowinangun dan Pasar Puring.
Hal itu diungkapkan Bupati Kebumen yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen KH Yazid Mahfudz di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (25/5). Bupati didampingi Plt Kepala Pelaksana BPBD Kebumen Teguh Kristiyanto, serta Tim Humas Gugus Tugas Cokroaminoto (kepala Dinas Inforkom), Kusbiyantoro (sekretaris Dinas Kesehatan), dan Eko Purwanto (Kabag Humas Setda).
Menurut Bupati, pihaknya berterima kasih telah menerima bantuan 14.000 rapid test dari sejumlah donator. Bantuan tersebut diterima Bupati KH Yazid Mahfudz di Rumah Dinas Bupati, Senin dan akan dipakai untuk rapid test di sejumlah pasar tradisional.
Bupati menjelaskan, bantuan dari Kementerian Kesehatan melalui dr Bambang Gunawan SpOG sebanyak 7.000 rapid test. Kemudian Direktur Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Dirbenum Puskesad) Letkol dr Nirwana Putranto Sp M, melalui “Sedulur Kebumen” sebanyak 5.000 rapid test. Dari Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membantu sebanyak 2.000 rapid test.
Menurut Bupati, bantuan tersebut berasal dari putra daerah Kebumen yang berada di Jakarta dan pejabat setempat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menggelar rapid test massal di sejumlah pasar tradisional yang termasuk zona merah. Meliputi Pasar Prembun, Pasar Kutowinangun, Pasar Wonokriyo Gombong, Pasar Puring dan Pasar Krakal.”Kita akan agendakan di lima pasar dulu, untuk Pasar Karanganyar dan Petanahan menyusul,”imbuh Yazid Mahfudz.
Memperhatikan perkembangan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut telah ditetapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya yang paling efektif. Namun upaya-upaya tersebut akan berhasil sangat tergantung pada kesadaran dan kepatuhan kita untuk mengikuti aturan-aturan tersebut.
Bupati pun meminta masyarakat mematuhi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Isi Perbup Nomor 29 Tahun 2020: masyarakat diminta untuk:
- Tinggal di rumah atau tidak melakukan kumpul-kumpul dengan orang banyak ( social distancing
- Menjaga jarak aman (1-2 meter), ketika berkomunikasi dengan orang lain ( pyisical distancing )
- Jika keluar rumah, harus mengenakan masker
- Tidak beraktivitas di luar, antara jam 22.00-04.00 WIB
- Sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
- Bagi para pendatang untuk lapor RT/RW setempat.
Komper Wardopo