KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Setelah MUI mengeluarkan fatwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441H dilakukan di rumah, tokoh Agama dan Polres Kebumen pun mengeluarkan imbauan senada agar masyarakat mengadakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal itu terungkap dari Silaturahmi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan ke kediaman KH Wahib Mahfudz (Gus Wahib) yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Huda Jetis, Kutosari, Kebumen, Rabu (20/5). Kapolres dan Gus Wahib pun menyampaikan iimbauan bersama agar di tengah pademi Covid-19 masyarakat mengadakan Shalat Idul Futri di rumah saja.
“Dalam silaturahmi ke kediaman Gus Wahib tadi kami membicarakan dan menyepakati agar masyarakat Kabupaten Kebumen melaksanakan Shalat Id di rumah saja bersama keluarga,”ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, pertimbangan utamanya karena kali ini Idul Fitri masih ada di masa pandemi covid-19. Akan membahayakan masyarakat jika nekad berkumpul dalam jumlah banyak karena bisa memicu penularan virus corona.
Baca Juga: Corona Belum Mereda, Selanjutnya..?
Sesuai Fatwa MUI, selama Pandemi Covid-19 agar umat Islam melaksanakan Shalat Id di rumah. Dalam edaran MUI disebutkan Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal 1441 H nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Gus Wahib juga mengatakan, mbauan ini juga sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.”Shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Shalat Idul Fitri di lapangan. Hal ini guna keamanan dan menjaga kesehatan bersama,”pesan Gus Wahib.
Komper Wardopo