blank
Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono, menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka pengguna narkoba, Senin (18/5/2020). Foto : SB/Hms-Resbla

BLORA (SUARABARU.ID) – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, menahan tiga tersangka pengguna narkoba saat ngamar di rumah kos jalan Tentara Pelajar, Kota Blora.

Penggerebekan dan penangkapan tersangka pengguna narkoba methamphetamine atau crystal meth (serbuk putih sabu-sabu), dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Hartono, pejabat yang baru sehari duduk sebagai kepala satuan itu.

“Ketiga orang pelaku kami amankan Jumat (15/05/2020), sekitar pukul 18.00 WIB Ramadan ini,” jelas Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres setempat, AKP Hartono, saat jumpa pers, Senin (18/5/2020).

Dibeber mantan Kanit Reskrim Polsek genuk, Polrestabes semarang itu,  ketiga tersangka diamankan dari sebuah rumah kos-kosan di jalan Tentara Pelajar IV, Gang Pakel, Kelurahan Tempelan, Blora, berikut sejumlah barang bukti (BB).

Dalam keterangan persnya, tiga tersangka itu masing-masing Yud (33), warga Karangjati, Blora. RU (42) warga Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora, dan satu perempuan bernama Ning (34) warga Clering, Desa Donorejo, Jepara.

AKP Hartono menambahkan, penangkapan itu berkat informasi masyarakat dilanjut penyelidikan, setelah informasi lapangan itu A1 (positif), ketiga orang tersangka ditangkap ketika mengonsumsi crystal meth.

“Memang benar, ketiganya kami amankan  dari rumah kos saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di TKP itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Blora.

blank
Saat Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono, meminta keterangan kepada salah satu tersangka saat acara jumpa pers. Foto : SB/Hms-Resbla

Tiga Paket

BB yang diamankan bersama para tersangka, tiga paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Dua perangkat alat hisap atau bong, tiga buah handphone dan tiga sepeda motor, jelas AKP Hartono.

Ketiga tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dan BB kami amankan, ancaman untuk para tersangka hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandas Hartono.

Kasat Resnarkoba menyayangkan perbuatan ketiga orang tersangka pengguna narkoba, lantaran selain di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga betepatan bulan suci Ramadan.

“Mari tingkatkan ibadah puasa kita, tetap tinggal dirumah dan taati prosedur kesehatan, jangan sampai main-main dengan narkoba, selain merusak kesehatan, narkoba itu musuh kita bersama,” pungkas AKP Hartono.

Wahono-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini