KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus terkena saksi dari pemerintah pusat berupa penundaan pencairan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU). Sanksi tersebut diberikan lantaran Pemkab Kudus terlambat menyerahkan rasionalisasi anggaran dalam refocusing APBD 2020 akibat dampak Covid-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020.
Kudus menjadi satu diantara 380 kabupaten dan kota di Indonesia yang terkena sanksi pencairan DAU ditunda. Dalam ketentunnya, laporan yang dikirimkan harus disampaikan secara lengkap dan benar. Laporan harus mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sekda Kudus Samani Intakoris membenarkan adanya sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut. “Kita memang sudah kena sanksi berupa penundaan pencairan 35 persen DAU ,”kata Samani, Senin (11/5).
Samani menambahkan, saat ini rencana rasionalisasi anggaran sudah dalam proses finalisasi. Namun, keputusan terakhir nantinya akan berada di tangan Plt Bupati Kudus HM Hartopo.
“Senin (11/5) ini rencananya mungkin sudah bisa selesai. Tinggal bagaimana nanti pak Plt,”tandas Samani.
Dikatakan Samani, dalam rasionalisasi yang telah dilakukan, ada banyak anggaran kegiatan yang terpaksa akan ditunda. Salah satunya adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik senilai Rp 11 miliar yang berada di komplek pendapa Kabupaten.
DPRD Anggap Lamban
“Kemungkinan besar akan ditunda. Karena selain dananya untuk rasionalisasi, juga waktu pelaksanaannya sudah terlalu mepet,”tandas Samani.
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menambahkan, OPD sebenarnya telah melakukan rasionalisasi anggaran.
Namun, rasionalisasi anggaran yang telah dilakukan belum mencapai 50 persen. “Kemarin OPD telah melakukan rasionalisasi namun belum sampai 50 persen. Hingga akhirnya terbit Surat Keputusan Menkeu yang menyebut pencairan DAU ditunda 35 persen,” katanya.
Laporan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah. “Likuiditas kami masih aman jika DAU yang ditunda hanya bulan ini saja. Kami telah meminta OPD untuk segera merasionalisasi lagi belanjanya,” katanya.
Eko menambahkan, menambahkan, penyusunan laporan penyesuaian akan dikebut. Rencananya Minggu ini hasil penyesuaian akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani menyayangkan lambannya rasionalisasi anggaran tersebut. DPRD sudah memberi lampu hijau anggaran mana saja yang dipangkas. Pemangkasan anggaran juga akan mencerminkan visi-misi bupati untuk masyarakat kecil. Sejauh mana bupati dalam hal ini Plt bupati saat ini serius mewujudkan visi dan misinya,” katanya.
Tm-Ab