blank
Agus Sarwono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) –  Sebanyak 62 pekerja di wilayah Kabupaten Temanggung di puts hubungan kerja ( PHK) selama masa pandemic Covid-19 ini. Selain
itu,  sebanyak  1362 lainnya terpaksa harus dirumahkan.

“Ke- 62 pekerja yang di -PHK tersebut merupakan karyawan belum tetap
atau masih dalam masa percobaan kerja di  pabrik  tekstil PT Sumber
Makmur Anugerah, Desa/ Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung,”
kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung,
Agus Sarwono, Rabu ( 6/5),

Agus mengatakan,  kasus PHK  terhadap 62 pekerja tersebut merupakan
kasus pertama pemutusan hubungan kerja yang terjadi di wilayah
Kabupaten Temanggung, selama pandemic Covid- 19 ini.

Menurutnya,  PHK  tersebut tidak dapat dihindari karena  pabrik
tekstil yang berada di Jalan Raya Semarang- Magelang Km13 , Kecamatan
Pringsurat tersebut selain terdampak adanya pandemic Covid- 19, juga
diakibatkan musibah  yang terjadi pada 22 April kemarin, yakni
kebakaran yang menimpa salah satu Gudang pabrik tersebut.

Ia menambahkan, selain terjadi PHK di pabrik tekstil tersebut, selama
pandemic Covid-19 ini  sedikitnya, 1362 pekerja dari enam perusahaan
lainnya yang merumahkan para karyawannya. Dan sebagian besar
perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut adalah pabrik kayu
lapis yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Temanggung.

“Ke-1362 karyawan yang dirumahkan tersebut berasap dari pabrik kayu
lapis, juga berasal dari pekerja sektor kontruksi dan transportasi,”
kata mantan  Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Perdesaan Kabupaten
Temanggung ini.

Agus mengatakan, bagi para pengusaha agar tetap memberikan hak-haknya
bagi karyawan yang dirumahkan, upah dan tunjangan hari raya ( THR).
“Karena  belum di -PHK dan masih dirumahkan, mereka statusnya masih
karyawan dan  masih berhak menerima upah dan THR,” ujarnya.

Ia berharap, THR bagi seluruh karyawan tersebut bisa diberikan oleh
masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling
lambat tujuh hari sebelum hari raya lebaran.

Pihaknya, juga telah memberikan surat edaran bagi seluruh perusahaan
yang ada di wilayah tersebut terkait pembayaran THR. Yon

Ada foto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini