TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Empat orang kawanan pencuri ternak dibekuk petugas Polres Temanggung. Keempat tersangka tersebut yakni, KM (36) warga Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, SN (43) warga Rowo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, R (18) warga Desa Dermoganti, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung dan SB(48) warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
“Tiga dari empat tersangka yakni SN, R dan KM bertindak sebagai pencuri, sedangkan tersangka SB berperan sebagai penadah,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali.
Muhammad Ali mengatakan, pencurian ternak milik Ruwadi warga Dusun Bakalan , Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung tersebut terjadi pada 5 Maret lalu.
Menurutnya, kronologi pencurian tersebut dilakukan oleh kawanan pencuri ternak itu sekitar pukul 02.30 dini hari saat pencurian tersebut terjadi saat Sutini(istri korban) sedang membuat susu kedelai di dapurnya.
“Saksi (Sutini-red) yang mendengar suara gaduh dari kandang ternak dan memeriksanya. Sesampainya di kandang ternaknya, ia melihat pintu kandang telah terbuka dan 16 ekor kambing telah hilang,” katanya.
Ia menambahkan, setelah mengetahui ternaknya hilang dicuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembarak. Petugas yang menerima laporang tersebut dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa salah satu CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Dari bukti rekaman CCTV tersebut, polisi menemukan bukti petunjuk dan mengarah ketiga pelaku serta dilakukan penangkapan pada 7 April lalu. Muhammad Ali menjelaskan, para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus merusak kunci gembok pintu kandang dan mengambil 16 ekor kambing. Sedangkan, untuk mengangkut hewan curiannya, para pencuri menggunakan mobil Grand Max bernopol H 9021 CD.
“Setelah berhasil membawa kabur 16 ekor kambing tersebut, para pelaku menjual hewan curian tersebut ke pasar hewan di Sukorejo, Kabupaten Kendal dan dibeli oleh SB. Dari para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 11 juta yang diduga hasil dari penjualan kambing,” ujarnya.
Muhammad Ali menambahkan, dari empat tersangka yang ditangkap, dua orang lainnya merupakan residivis. Yakni, tersangka KM seorang residivis dalam kasus pencurian di Desa Sanden, Kecamatan Jumo , Kabupaten Temanggung pada tahun 2014 silam. Sedangkan tersangka SB yang berperan sebagai penadah, merupakan seorang residivis kasus pencurian di Desa Mranggen, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung di tahun 2015 lalu,
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ternyata kedua orang residivis ini, di tahun 2020 ini juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di empat lokasi. Yakni di Kecamatan Bulu, Kedu, Kandangan dan Jumo,” katanya.
Yon-trs