blank
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH,SIK, MH.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Jepara bersama Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara sedang bekerja keras untuk menekan angka kerawanan sosial selama pandemi virus korona. Ada beberapa kerawanan sosial yang dapat diidentifikasi selama pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh  Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Senin siang diruang kerjanya. Kerawananan ini mulai aktivitas pelaku perjalanan yang masuk ke Jepara, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga aksi kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dijelaskan, dengan berhentinya kegiatan usaha yang mengakibatkan PHK bagi karyawannya, juga bisa menimbulkan kerawanan.   ” Untuk itu beberapa waktu lalu kami melaksanakan bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako kepada karyawan yang dirumahkan oleh perusahaannya,” kata dia.

Selain itu, Polres Jepara juga mengawasi 66 narapidana yang sudah dibebaskan melalui Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara melalui proses asimilasi dan integrasi dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Saat keluar rutan, mereka juga menjadi pengawasan kami. Jangan sampai melakukan aksi kejahatan di tengah masyarakat,” tambahnya

Selama masa pengawasan, ada satu orang yang kembali melakukan aksi kejahatan tindak asusila. “Saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap dan dikembalikan lagi lembaga pemasyarakatan,” ujar Kapolres Jepara.

Hadepe.

blank

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini