blank
Usai diamankan dari rumahnya, pelaku langsung diperiksa oleh unit Reskrim Polsek Penawangan. Dalam pemeriksaan ini, pelaku didampingi ayah kandungnya. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang gadis yang masih belia harus merasakan pengalaman pahit seumur hidupnya. Di usia 14 tahun, Mawar-sebut saja namanya, harus mengalami perkosaan yang dilakukan mantan kakak kelasnya.

Gadis yang tinggal di sebuah desa di Kabupaten Grobogan ini mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku berinisial DA (16). Pelaku yang masih di bawah umur ini nekat melakukan pemerkosaan terhadap Mawar.

Dari keterangan yang dihimpun, insiden ini terjadi bermula saat pelaku menghubungi korban meminta tolong mengantarkan barang ke rumah temannya, Senin (16/3/2020).

Sesampainya di rumah pelaku, justru tidak jadi mengantar barang. Pelaku malah mengajak korban mengantar temannya ke rumahnya yang berada di Desa Curut, Kecamatan Penawangan. Kebetulan saat itu, baik pelaku dan temannya sama-sama tidak mempunyai sepeda motor.

Mereka lalu berangkat dari rumah pelaku di Desa Ngeluk menuju ke Desa Curut, rumah teman pelaku. Setelah itu, mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Desa Sedadi, menuju ke rumah R, teman pelaku yang lain.

Sesampainya di rumah R, pelaku minum minuman keras jenis arak. Tidak hanya pelaku saja, bahkan pemilik rumah juga ikut minum arak. Hanya Mawar yang tidak ikut minum.

Usai minum arak, R kemudian ke belakang. Kondisi rumah yang sepi membuat nafsu seksual DA tinggi. Ia kemudian meminta Mawar untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Pelaku menarik dan memaksa korban masuk ke dalam rumah bagian belakang. Setelah itu, pelaku mendorong kedua bahu korban hingga terjatuh di tempat tidur. Kemudian, pelaku memegangi kedua tangan korban serta menindih tubuhnya.

Mawar berusaha melawan dan memberontak pelaku dengan mendorongnya. Usahanya sia-sia sebab pelaku justru mengancam Mawar agar diam dan mengikuti perintahnya.

Nafsu seksual pelaku bertambah tinggi, ia kemudian melepas seluruh celana korban. Setelah itu, DA memperkosa korban. 

Saat perkosaan terjadi, Mawar hanya bisa menangis. Puas memerkosa, pelaku menyuruh korban untuk membersihkan diri di kamar mandi. Setelah itu, pelaku meminta korban mengantarkannya kembali ke rumahnya.

Lapor Ibu Temannya

Usai mengantarkan pelaku, korban berusaha menahan rasa sakit di kemaluannya. Bahkan, darah terus menetes dari alat vitalnya.

Sementara, selama perjalanan , Mawar juga dihantui rasa ketakutan untuk pulang ke rumah. Ia kemudian mampir ke rumah temannya dan menceritakan apa yang terjadi pada Kartinah, ibu sahabat baiknya.

Kepada Kartinah, Mawar menjelaskan kejadian yang baru saja dialaminya tersebut. Bahkan, setelah melihat tetesan darah terus mengucur, Kartinah timbul rasa iba dan mengantar korban ke sebuah klinik di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan.

Benar saja, tim medis menemukan selaput dara korban robek akibat benda tumpul. Kartinah lalu menghubungi orang tua korban dan memintanya datang ke klinik.

Tidak Terima

Tidak terima anaknya diperlakukan bejat oleh DA, orang tua Mawar kemudian melaporkan ke Polsek Penawangan. Mendapat laporan itu, tim yang dipimpin Kapolsek Penawangan, AKP Saptono Widyo langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan, DA. Pelaku berhasil ditemukan di rumahnya.

Saat diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya. DA langsung digelandang ke Mapolsek Penawangan.

Pelaku di Bawah Umur

blank
Pelaku (kanan), saat diperiksa tim Bapas Klas II Pati di Mapolsek Penawangan, Rabu (18/3/2020). Foto : Hana Eswe

Dalam kasus ini, baik korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur. Kapolsek mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku didampingi unit PPA Polsek Penawangan. 

“Modus dalam kasus ini yaitu, pelaku membujuk dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan. Saat ini, pemeriksaan terus berlanjut. Karena di bawah umur, kita juga koordinasi dengan Bapas Klas II Pati,” ujar AKP Sapto, Rabu (18/3/2020).

Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 THN 2004 pasal 85  atas perubahan UU RI Nomor 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP.

Sementara barang bukti yang disita masing-masing sati buah, yakni celana jeans warna biru tua, kaos oblong warna hitam, celana dalam warna hijau, rok mukenah warna merah, celana kolor panjang warna hitam, kaos oblong lengan panjang warna hitam dan satu buah celana dalam warna coklat cream. 

BB tersebut merupakan milik pelaku dan korban yang dipakai pada saat terjadinya pemerkosaan.

“Tadi dilakukan mediasi, namun orang tua pelaku menyerahkan anaknya kepada polisi untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Mereka beralasan, sudah tidak dapat membina anaknya yang selalu bertingkah di luar batas,” tambah AKP Sapto, Rabu (18/3/2020).

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Penawangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hana Eswe-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini