blank
Keindahan terumbu karang Karimunjawa akan lama dirindukan wisatawan.(Foto: Dr Emma Kennedy )

JEPARA (SUARABARU.ID) – Semua objek wisata yang ada di Jepara akhirnya ditutup, termasuk Karimunjawa. Kepastian penutupan objek wisata tersebut dituangkan dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwistawa dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Zamroni Listiaza dengan  nomor 556 / 0294 tertanggal 18 Maret 2020.

blank
Rambu larangan masuk Pantai Kartini Jepara bagi wisatawan. (Foto : Dian )

Disamping itu wisatawan asing  untuk sementara  dilarang berkunjung ke Karimunjawa sebagai langkah antisipasi penularan virus corona  di kawasan tersebut.

Sehari sebelumnya  melalui pengumuman No. PG.1/T.34/TU/Set.1/03/2020 Balai  Taman Nasional Karimunjawa telah menutup kawasan wisata yang ada di Karimunjawa pada tanggal 17 Maret 2020 menyusul instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk melakukan penutupan selurun obyek wisata yang ada di Jawa Tengah.

Penutupan objek wisata ini sebagai salah satu bentuk kewaspadaan dan pencegahan terhadap risiko penyebaran Corona VirusDisease ( Covid – 19 ) yang telah mulai merambah ke Jawa Tengah.

blank
Kondisi Pantai Kartini yang sepi pasca ditutup.

Surat penutupan objek wisata ini terhitung berlaku mulai dikeluarkannya surat tersebut hingga  tangal 29 Maret 2020. Namun untuk waktu ini akan dilakukan pengakajian kembali berkaitan dengan perkembangan situasi yang ada.

Dalam  surat edaran ini Kadispartabud menegaskan, penutupan objek wisata ini bukan hanya yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, tetapi juga yang dikelola oleh pihak swasta dan desa serta masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktifitas.

Kepada para pengelola hotel Zamroni  juga minta agar ikut memantau tamu hotel yang menginap serta menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, dan   menyediakan hand sanitizer dalam jumlah yang cukup. “Jika ada tamu yang menunjukkan gejala demam  agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jepara,” tegasnya

Sementara kepada operator biro perjalanan   wisata disarankan untuk sementara waktu tidak membawa wisatawan ke Kabupaten Jepara.

Disamping itu untuk sementara wisatawan asing dilarang berkunjung ke Kepulauan Karimunjawa dan terhadap wisatawan asing yang sudah berada di Karimunjawa akan dilakukan pemantauan

Selama masa penutupan diminta dilakukan gerakan pembersihan  dengan disenfektan  dan atau  alat kebersihan  lainnya sesui dengan  standar  kesehatan  yang ditetapkan DKK Jepara.

Surat edaran penutupan sementara tempat wisata ini dikirim kepada PHRI, Pengelola Obyek Wisata, Ketua PPW Jepara, Ketua Asita Pati Raya, Ketua HPI Jepara, dan Ketua Paguyuban Pelaku Wisata kabupaten Jepara.

Hadi Priyanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini