JEPARA (SUARABARU.ID) – Semua objek wisata yang ada di Jepara akhirnya ditutup, termasuk Karimunjawa. Kepastian penutupan objek wisata tersebut dituangkan dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwistawa dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Zamroni Listiaza dengan nomor 556 / 0294 tertanggal 18 Maret 2020.
Disamping itu wisatawan asing untuk sementara dilarang berkunjung ke Karimunjawa sebagai langkah antisipasi penularan virus corona di kawasan tersebut.
Sehari sebelumnya melalui pengumuman No. PG.1/T.34/TU/Set.1/03/2020 Balai Taman Nasional Karimunjawa telah menutup kawasan wisata yang ada di Karimunjawa pada tanggal 17 Maret 2020 menyusul instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk melakukan penutupan selurun obyek wisata yang ada di Jawa Tengah.
Penutupan objek wisata ini sebagai salah satu bentuk kewaspadaan dan pencegahan terhadap risiko penyebaran Corona VirusDisease ( Covid – 19 ) yang telah mulai merambah ke Jawa Tengah.
Surat penutupan objek wisata ini terhitung berlaku mulai dikeluarkannya surat tersebut hingga tangal 29 Maret 2020. Namun untuk waktu ini akan dilakukan pengakajian kembali berkaitan dengan perkembangan situasi yang ada.
Dalam surat edaran ini Kadispartabud menegaskan, penutupan objek wisata ini bukan hanya yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, tetapi juga yang dikelola oleh pihak swasta dan desa serta masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktifitas.
Kepada para pengelola hotel Zamroni juga minta agar ikut memantau tamu hotel yang menginap serta menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, dan menyediakan hand sanitizer dalam jumlah yang cukup. “Jika ada tamu yang menunjukkan gejala demam agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jepara,” tegasnya
Sementara kepada operator biro perjalanan wisata disarankan untuk sementara waktu tidak membawa wisatawan ke Kabupaten Jepara.
Disamping itu untuk sementara wisatawan asing dilarang berkunjung ke Kepulauan Karimunjawa dan terhadap wisatawan asing yang sudah berada di Karimunjawa akan dilakukan pemantauan
Selama masa penutupan diminta dilakukan gerakan pembersihan dengan disenfektan dan atau alat kebersihan lainnya sesui dengan standar kesehatan yang ditetapkan DKK Jepara.
Surat edaran penutupan sementara tempat wisata ini dikirim kepada PHRI, Pengelola Obyek Wisata, Ketua PPW Jepara, Ketua Asita Pati Raya, Ketua HPI Jepara, dan Ketua Paguyuban Pelaku Wisata kabupaten Jepara.
Hadi Priyanto