PURWOREJO (SUARABARU.ID)– Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo tahun 2020 berakhir. Majelis sidang mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam agenda pembacaan penetapan putusan penyelesaian sengketa pada Jumat (13/3).
Sidang dihadiri oleh pihak pemohon yakni Slamet Riyanto-Suyanto didampingi oleh kuasa hukum. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Ketua KPU Purworejo Drs Dulrochim beserta anggota. Sidang musyawarah yang berlangsung di Ruang Sidang Nurhadi Serketariat Bawaslu Kabupaten Purworejo dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Ketua Majelis Sidang Musyawarah Nur Kholiq SH SThI MKn membacakan penetapan putusan didampingi anggota majelis Abdul Azis, SPd dan Ali Yafie SSy.
Dalam sidang musyawarah Kholiq membacakan putusan yang diantaranya membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Purworejo tentang hasil pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo melalui jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie SSy berdasarkan putusan majelis sidang Bawaslu Purworejo memerintahkan KPU Purworejo untuk memberikan kesempatan kepada Slamet Riyanto-Suyanto untuk meneruskan proses penyesuaian dokumen syarat dukungan yang sudah dinyatakan lengkap. “Putusan tersebut dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan,” kata Ali.
Sementara itu Ali menambahkan majelis sidang menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. “Setelah pembacaan putusan, proses musyawarah sengketa Pilkada tahun 2020 berakhir,” kata Ali.
Sebelumnya, Slamet Riyanto-Suyanto merupakan Bakal pasangan calon (paslon) yang maju lewat jalur perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo. Berkas dukungan yang disampaikan oleh paslon tersebut ditolak KPU Purworejo, lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Informasi mengatakan pada proses meneruskan penyesuaian data dukungan Bawaslu Purworejo juga akan melakukan pengawasan secara langsung. “Pengawasan tersebut untuk mengetahui secara langsung proses penyesuaian dokumen persyaratan dukungan yang sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Humas Bawaslu Purworejo-trs