blank
Para pelaku berjalan menuju ke Mapolres Kendal dengan didampingi anggota serse.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Kendal berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan operasi antik yang digelar Polres Kendal dari awal bulan Januari hingga akhir bulan Februari 2020 lalu.

Enam dari 11 orang pelaku yaitu Andi(Ringinarum), Gunawan (Pegandon), Imam Rifai (Sukorejo) Wahyu Hidayat (Weleri), Risdianto(Weleri) dan Zainuri (Weleri), mereka merupakan kurir sabu- sabu.

Sedangkan lima pelaku lain seperti Rosidin (Kendal), Ahmad Kunadi (Semarang), Wardoyo (Semarang), Hartono (Semarang), dan Nur Abidin (Kaliwungu) merupakan kurir pil koplo.

Selain 11 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15,5 gram sabu, 1.784 butir pil koplo, 10 unit ponsel berbagai merek dan uang Rp 1.527.000.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kota Semarang dan sekitrnya, menjadi sasaran peredaran obat- obatan terlarang seperti sabu maupun pil koplo.

‘’Kami terus bekerja keras mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kendal,’’ kata Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal, Jumat (13/3).

Salah satu tersangka, Wardoyo mengatakan, sudah lima kali melakukan transaksi melalui Hanphone dan barang diletakan disuatu tempat yang sudah ditentukan.

Sedangkan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

“Saya tidak pernah bertemu dengan pemesan. Karena barang yang dipesan diletakkan di suatu tempat sesuai perjanjian,” Kata Wardoyo.

Wardoyo mengaku, setiap transaksi dirinya menerima upah sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun hukuman penjara.Agung-mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini