TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Kejaksaan Negeri Temanggung memusnahkan sembilan jenis barang bukti dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kesembilan jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 44 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari bulan Agustus 2019 hingga awal tahun ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung, Fransisca Juwariyah.
Juwariyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain sembilan barang bukti tersebut yakni, narkotika jenis sabu seberat 18,33 gram, ganja 200,11 gram, tembakau gorilla 18,90 gram dan obat terlarang 1.174 butir.
Kemudian, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 494 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 276 lembar, Rp20.000 sebanyak 36 lembar, rokok tanpa cukai resmi sebanyak 48.000 bungkus, dan telepon genggam 24 unit.
Pemusnahan barang bukti uang palsu dan rokok dengan cara dibakar, sedangkan narkotika dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender serta telepon genggam dihancurkan dengan palu.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari kehati-hatian kejaksaan dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sesuai pasal 270 KUHAP serta menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti.
“Sesuai dengan pasal 270 KUHP, merupakan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor, dan wujud dari pelaksanaan putusan pengadilan selain eksekusi badan (ke lapas) juga untuk memusnahkan barang bukti,” ujarnya.
Juwariyah mengatakan, kegiatan tersebut juga sebagia salah satu upaya intensif kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berlaku.
Yon-trs