WONOGIRI (SUARABAU.ID) – Lagi, dua orang tersangka pengedar sabu, berhasil diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto. Satu diantaranya, diketahui sebagai residivis kasus narkotika. Keduanya diamankan saat berada di wilayah Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Mewakili Kapolres Wonogiri, Wakapolres Kompol Parwanto, Selasa (9/6/26), menyatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri, dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Yakni informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika, di wilayah perbatasan Kecamatan Purwantoro dan Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Wakpolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP S Mulyanto bersama Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo. Ditegaskan, Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Yakni berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut, diawali langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Buntutnya, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pria yang menjadi tersangka, terdiri atas SW alias P (52) dan ABM (48), keduanya warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta,
Penangkapan tersebut, dilakukan Minggu (7/6/26) sekitar Pukul 14.15. Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario, dan berhenti di sebuah warung di wilayah Desa Tunggur. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok milik tersangka.
Penggledahan
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram. Barang bukti tersebut, kemudian diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku berstatus sebagai pengedar. Bahkan salah satu tersangka, yakni berinisial SW, diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada Tahun 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan ini, Satresnarkoba Polres Wonogiri masih terus melakukan pengembangan, demi mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka.
Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kompol Parwanto.
Kepada masyarakat diimbau untuk ringan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Terkait ini, sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Wonogiri yang aman, sehat, dan bebas narkoba.(Bambang Pur)













