SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan 7 perguruan tinggi di Kota Semarang, Selasa (9/6/2026).
Tujuh perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Politeknik Negeri Semarang, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Muhammadiyah Semarang, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dan Universitas Wahid Hasyim.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta musik dan lagu yang diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan yang bergerak di bidang musik dan lagu.
Kerja sama yang disepakati mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan dunia akademik dalam mendorong lahirnya inovasi, penguatan riset, serta pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Kami menjalankan satu misi dimana Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mampu berkolaborasi dengan dunia pendidikan. Kami melihat betapa pentingnya pemikiran-pemikiran inovatif dari dunia akademik yang memiliki nilai luar biasa,” ujarnya.
Heni juga menekankan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam mendukung pengembangan kreativitas dan inovasi, khususnya yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual.
“Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual melalui berbagai hasil penelitian, karya ilmiah, inovasi teknologi, maupun karya seni yang dihasilkan sivitas akademika,” jelas Kakanwil.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual perlu menjadi perhatian bersama agar karya-karya tersebut memiliki nilai tambah dan daya saing,” sambungnya.
Heni berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut tidak berhenti sebatas dokumen formal, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Diketahui, ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyelenggaraan kegiatan akademik di bidang hukum, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara kolaboratif, kunjungan studi, serta program magang mahasiswa di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Kedua belah pihak menyepakati penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual melalui kegiatan edukasi, pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual, pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual, pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan, penyebarluasan informasi layanan Administrasi Hukum Umum, penguatan bahan literatur akademik, serta keterlibatan akademisi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris.
Hadir pada kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi S, perwakilan dari 7 Perguruan Tinggi Kota Semarang serta narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni Analis Hukum Ahli Madya, Rikson Sitorus dan Analis Hukum Ahli Pertama, Romandelas Manurung.
Ning S













