blank
Pertemuan Nasional FMKI ditandai dengan memukul kentongan bersama-sama. Foto: FMKI

KLATEN (SUARABARU.ID) – Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengadakan Pertemuan Nasional (Pernas) XIII 4-6 Juni 2026 di RRPS Klaten, Jawa Tengah.

Ketua Umum FMKI Aloysius Dewanto Handoko bersama Sekretaris Umum Yohanes Ari Nurcahyo dalam rilis yang diterima SuaraBaru.id mengatakan, Pertemuan Nasional ini bertema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila”.

“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, FMKI merasa terpanggil untuk berperan menyelenggarakan tata kehidupan politik yang demokratis berdasarkan Pancasila. Indonesia menganut prinsip negara hukum demokratis yang dicirikan dengan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Aloysius Dewanto.

Ditambahkan, politik hukum perundang-undangan harus diaktualisasikan dalam melindungi hak asasi manusia. “Hal ini sejalan dengan hakikat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggungjawab negara khususnya pemerintah sebagaimana diatur dan dijamin oleh UUD 1945,” ujar dia.

Hingga kini, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara telah memotret beberapa fenomena yang menggambarkan problem konstitusional di berbagai bidang yaitu bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya.

Karenanya, partisipasi Masyarakat Katolik dalam penyelenggaraan negara dapat diwujudkan melalui hak untuk menyampaikan pandangan sebagai bentuk aktualisasi rasa cinta kepada tanah air.

Partisipasi umat Katolik terhadap penyelenggaraan negara telah dilakukan melalui suara moral Seruan Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tanggal 20 Mei 2026, maupun melalui Hasil Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) 2025 tanggal 3-7 November 2025 yang menghadirkan beberapa seruan panggilan kenabian dan keterlibatan Gereja untuk melawan pengabaian martabat manusia.

Seruan Moral ini lahir dari proses deliberasi yang sistematis, dari dialog dalam Pernas XIII FMKI yang berlangsung di Sangkal Putung, Klaten dengan menghimpun masukan dari anggota yang berasal dari seluruh keuskupan di Indonesia — dari Medan hingga Papua, dari Kalimantan Utara hingga Nusa Tenggara.

Aloysius Dewanto Handoko menambahkan, beberapa fenomena di berbagai bidang kehidupan berbangsa yang mendapatkan perhatian di antaranya adalah

dinamika politik dan pemerintahan, menunjukkan ada beberapa catatan

Pertama, menurunnya kualitas otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menunjukkan fakta kendali pusat pada kewenangan dan anggaran.

Kedua, melemahnya fungsi pengawasan oleh parlemen dalam menunjang check and balance system. Ketiga, belum optimalnya implementasi prinsip meritokrasi dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, militerisasi kehidupan sipil, baik dalam pengisian jabatan sipil maupun aktivitas militer yang masuk dalam kehidupan sehari-sehari di ranah pertanian, koperasi, maupun manajemen usaha.

Dinamika Hukum dan HAM

Dinamika Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah menunjukkan adanya beberapa fakta, antara lain: Pertama, fenomena Undang-Undang yang dibuat secara cepat dan mengabaikan partisipasi bermakna.

Kedua, menurunnya independensi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum. Ketiga, Undang-Undang ITE acapkali digunakan sebagai instrumen pembungkaman sistematis.

Keempat, semakin menguatnya aktivitas korporasi dalam penguasaan sumber daya alam dengan mengabaikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat termasuk keberlanjutannya.

Kelima, menurunnya keberpihakan kebijakan atas perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok perempuan, anak-anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Keenam, proses penahanan pra-persidangan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Ketujuh, fenomena pelemahan lembaga-lembaga independen melalui penguasaan komposisi pimpinan maupun pemangkasan kewenangan. Kedelapan, maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berasal dari wilayah rentan seperti Papua, NTT, dan Kalimantan.

Dinamika Ekonomi dan Kesenjangan

Dinamika Ekonomi dan Kesenjangan, menunjukkan beberapa fakta, antara lain: Pertama, nilai tukar rupiah yang terdepresiasi hingga lebih dari Rp 18.000 dan volatilitas pasar modal.

Kedua, keberadaan Proyek Strategis Nasional yang tidak bermanfaat bagi masyarakat lokal secara proporsional. Ketiga, penyelenggaraan Program MBG yang tidak terukur.

Dinamika Ekologi dan Agraria, memperlihatkan adanya fakta dan data deforestasi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua; pembukaan lahan tak terkendali; tumpang tindih perijinan di kawasan hutan yang menggusur ruang hidup masyarakat lokal/adat dan menjadi sumber konflik agraria.