KUDUS (SUARABARU.ID) – Video aksi puluhan investor dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendatangi kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta pada Senin (8/6/2026) viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, massa tampak terlibat adu argumen dengan petugas keamanan dan pegawai BGN saat menuntut kejelasan nasib sejumlah SPPG di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang hingga kini belum dapat beroperasi.
Di antara peserta aksi tersebut terdapat aktivis asal Kudus, Anjas Pramono, yang juga dikenal sebagai anggota Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kudus. Dalam aksi tersebut, Anjas ikut hadir dalam kapasitasnya sebagai Wakil Sekretaris Asosiasi Pangan Gizi Indonesia 3T.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Anjas membenarkan keterlibatannya dalam aksi yang viral tersebut. Ia menegaskan kehadirannya mewakili APGI 3T untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dialami investor dan pengelola SPPG di daerah 3T.
Menurutnya, aksi dilakukan beberapa saat sebelum pelantikan Kepala BGN yang baru, Naniek S. Deyang. Massa sengaja mendatangi kantor BGN untuk meminta kepastian terkait operasional SPPG yang selama berbulan-bulan belum mendapatkan izin meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Investor SPPG 3T Keluhkan Dapur MBG Tak Kunjung Beroperasi
Anjas mengungkapkan, aksi tersebut diikuti sekitar 50 orang perwakilan dari sekitar ratusan anggota APGI 3T yang yang sudah membangun ribuan dapur di berbagai daerah 3T Indonesia.
Ia menyebut banyak investor telah menggelontorkan dana besar untuk membangun dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun hingga kini belum memperoleh izin operasional.
“Saya sendiri memiliki lima titik SPPG di NTT dan NTB bersama rekan-rekan. Semua persyaratan sudah lengkap, mulai ID, bangunan, kepala SPPG hingga ahli gizi. Tetapi sampai tujuh bulan belum juga bisa beroperasi,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Anjas, membuat para investor mengalami kerugian karena investasi yang telah ditanamkan belum menghasilkan manfaat maupun pendapatan. Padahal pembangunan SPPG dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, menurut Anjas, pendirian SPPG 3T justru dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menghadirkan MBG di daerah 3T. Investor justru ditawari untuk membangun dapur berdasarkan permintaan dari kepala satuan wilayah setempat.
Karena menilai MBG di daerah 3T adalah prioritas, maka banyak investor yang bersedia untuk berinvestaai membangun dapur. Bahkan banyak di antaranya yang rela melakukan kredit perbankan untuk biaya membangun dapur.
APGI 3T Soroti Perubahan Juknis yang Dinilai Merugikan Investor
Selain persoalan izin operasional, APGI 3T juga menyoroti perubahan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme penggantian biaya pembangunan dapur SPPG.
Menurut Anjas, pada aturan sebelumnya biaya pembangunan SPPG 3T akan diganti oleh BGN setelah dapur mulai beroperasi, dengan skema pembayaran hingga 110 persen dari nilai appraisal.
Ia mencontohkan, apabila pembangunan dapur menghabiskan anggaran Rp1 miliar, maka pengelola berpotensi memperoleh penggantian sesuai ketentuan yang telah dijanjikan dalam skema awal.
Namun, dalam juknis terbaru, mekanisme tersebut disebut berubah dan disamakan dengan pola SPPG aglomerasi yang menggunakan pembayaran operasional harian sebesar Rp6 juta per hari.
Perubahan aturan itu dinilai memicu keresahan investor karena banyak pihak mengambil keputusan investasi berdasarkan skema yang sebelumnya telah disosialisasikan.
Kepala BGN Baru Diklaim Terkejut Mendengar Keluhan SPPG 3T
Setelah melakukan aksi, perwakilan massa akhirnya diterima untuk melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan BGN, termasuk Kepala BGN yang baru, Naniek S. Deyang.
Dalam pertemuan tersebut, Anjas mengaku sejumlah persoalan yang disampaikan mendapat perhatian serius.
“Beliau mengaku cukup terkejut setelah mendengar berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Bahkan beliau menyampaikan belum mengetahui secara detail proses pendirian maupun kendala yang dihadapi SPPG 3T,” kata Anjas.
Menurutnya, hasil audiensi menghasilkan komitmen dari pimpinan BGN untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi serta keluhan yang disampaikan APGI 3T dalam waktu dekat.
BGN Sebelumnya Hentikan Operasional Ratusan SPPG di Jawa Tengah
Persoalan yang disampaikan APGI 3T muncul di tengah kebijakan BGN yang sebelumnya menerbitkan Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 terkait penghentian sementara operasional sejumlah SPPG di Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut, BGN menyebut penghentian dilakukan karena sejumlah dapur MBG belum memiliki atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dipersyaratkan.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga mutu gizi, kualitas produksi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terkena sanksi hingga seluruh perbaikan dinyatakan selesai.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, terdapat ratusan SPPG di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang masuk daftar penghentian sementara operasional, termasuk sejumlah SPPG yang berada di Kabupaten Kudus.
Ali Bustomi












