KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sidang putusan terhadap instruktur fitnes Iwan Prahangga alias Hangga di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang ditunda hingga, Rabu 20 Mei 2026.
Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S di Kabupaten Semarang itu, seharusnya divonis oleh majelis hakim, pada Senin, 19 Mei 2026.
“Karena ada salah satu majelis hakim itu sakit sehingga akan dimusyawarahkan dan akan diputus nanti hari Rabu tanggal 21 Mei 2026. Saya berharap putusan-nya itu maksimal,” kata kuasa hukum korban, Zainal Petir, di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin, 18 Mei 2026.
Zainal Petir bilang, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun pidana penjara. Dia menilai tuntutan itu tidak maksimal.
“Tuntutannya itu 10 tahun, dari ancaman pidananya 15 tahun. Semoga saja hakim memberi putusan maksimal atas pertimbangan di fakta persidangan,” katanya.
Alasan Hangga harus dihukum maksimal, kata dia, karena telah merusak masa depan korban dengan tindakan keji kekerasan seksual.
Kondisi Korban
Zainal mengatakan, kondisi korban terpuruk, cenderung menyendiri, dan murung. Oleh karena tindakan pelaku yang melakukan pengancaman selain persetubuhan.
“Akan menyebarkan video kekerasan seksual itu kalau sampai memutus hubungan mereka. Sudah diakui oleh Hangga, bahwa dia betul memang minta Rp200 juta kalau mau mutus,” katanya.
Oleh karena itu, dia ingin hukuman maksimal kepada terdakwa. Dia berharap hakim memiliki hati nurani yang mengedepankan keadilan untuk korban.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini korban diberikan pendampingan oleh dinas terkait, kemudian ada dari psikiater dari rumah sakit swasta di Kabupaten Semarang. (*)
Diaz A Abidin













