WONOSOBO-Tiga pria pengangguran, Romadlon (30), Barid (28) dan Mahmudin (30), warga Desa Lemiring Desa Mojosari Mojotengah Wonosobo melakukan tindak pencurian dengan cara mencongkel pintu rumah milik warga dan mengambil barang-barang berharga yang ada.
Korban pencurian tersebut yakni Khafidin (40) warga Dusun Kalitulang RT 18 RW 05 Desa Gondang Kecamatan Watumalang Wonosobo. Peristiwa itu sendiri terjadi sudah cukup lama, yakni Minggu 11 Agustus 2019 lalu, bersamaan perayaan Idhul Adha 1440 H.
Kanit 1 Satreskrim Polres Wonosobo IPTU Samsudin SH dalam gelar perkara di Mapolres setempat, mengungkapkan pelaku pencurian memanfaatkan waktu sepi karena penghuni rumah sedang melaksanakan sholat Idhul Adha di masjid setempat.
“Kejadian berawal saat keluarga Khafidin sekitar jam 06.00 WIB bersama-sama berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat Idhul Adha. Sebelum berangkat, korban mengaku sudah mengunci semua pintu rumah sehingga dianggap aman,” katanya, Minggu (13/10).
Sepulang dari masjid, tambah Samsudin, sekitar pukul 07.00, pemilik rumah merasa kaget karena grendel kunci pintu rumah bagian depan sudah tidak ada. Begitu masuk rumah, ternyata beberapa barang berharga di dalamnya sudah raib digondol maling.
Beli Bensin
“Korban lalu meneliti seluruh pintu rumah yang ada. Ternyata ada bekas congkelan linggis kecil di pintu kamar, pintu dapur dan pintu ruang keluarga. Uang Rp 35 juta, gelang emas 8,3 gram, 2 cincin emas 1 gram dan 2 HP Xiaomi amblas,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 42.520 juta. Atas kejadian tersebut Khafidin langsung melaporkan ke Polsek Watumalang yang selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Wonosobo.
Barid mengaku terpaksa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena selama ini dirinya tidak punya pekerjaan tetap alias menganggur. Ketiganya tahu persis rumah korban karena sering membeli bensin di pemilik rumah yang punya pom bensin mini.
“Sebelumnya saya juga sering setor uang ke Pak Khafidin, karena yang bersangkutan merupakan agen BRIlink. Sehingga saya tahu persis situasi rumah sebelum melakukan aksinya. Saya memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pencurian,” akunya.
Karena perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan dan keterangan saksi-saksi, ketiganya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Wonosobo.
SuaraBaru.di/Muharno Zarka