blank
Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Semarang (USM) memberikan Pelatihan Pembukuan Sederhana kepada pelaku usama mikro, baru-baru ini. (Foto:Humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Semarang (USM) memberikan Pelatihan Pembukuan Sederhana kepada pelaku usama mikro, baru-baru ini.

Tim PkM ini diketuai Nuria Universari SE MSc, anggota Rr Lulus Prapti N S S, SE MSi, Totok Wibisono SE MM dan Dra Rosyati MSi.

Tim PkM juga melibatkan 2 mahasiswa yaitu Alya Tika Hidayatul Majid dan R Maya Apriliyanti.

Ketua Tim PkM, Nuria Universari mengatakan, mitra dalam kegiatan PkM adalah pedagang eceran dengan kriteria usaha mikro di Kota Semarang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan usaha yang dilakukan mitra meliputi perdagangan eceran barang-barang elektronik, alat tulis kantor, baju, kopi, gift, plastik, tas, gordyn serta makanan dan minuman.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan perubahan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2008 dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah beberapa ketentuan di antaranya, UMKM yang termasuk usaha mikro adalah yang memiliki modal usaha sampai paling banyak 1 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak dua miliar rupiah.

”Pelaku usaha mikro perlu mengetahui perubahan dan pembaharuan peraturan tersebut khususnya untuk pengusaha yang sudah memiliki NPWP, karena hal ini akan mempengaruhi bagaimana kewajiban pajaknya,” ungkap Nuria.

Untuk dapat menghitung dan memperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan benar, katanya, wajib pajak harus mempunyai catatan atas semua transaksi usaha yang dilakukan atau dikenal dengan nama pembukuan.

Lulus Prapti menyatakan, pengetahuan tentang pembukuan keuangan dari pelaku usaha mikro masih lemah.

”Ada sejumlah pelaku usaha mikro yang belum melakukan pembukuan usaha dan pencatatan usaha, sehingga berdampak pada masih belum signifikannya penerimaan pajak yang diterima pemerintah dari pelaku usaha mikro,” tandas Lulus.

Dia berharap, melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha mikro, sehingga dapat melaksanakan pembukuan sederhana serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha mikro dalam pelaporan pajak.

”Evaluasi pelaksanaan PkM diukur dari pemahaman peserta pelatihan yang dihimpun melalui kuesioner pre-test dan post-test,” ungkapnya.

Muhaimin