Wakil Ketua DPRD Kabaupaten Magelang Soeharno menerima buku memori pelaksanaan APBD 2018 dari Bupati Zaenal Arifin (kanan). (Foto: SB/Tuhu)
BOROBUDUR – Untuk meminimalisir permasalahan baik pra maupun pasca perekrutan perangkat desa, Pansus I DPRD Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, minta adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dan detail.
Hal tersebut bisa dimulai dengan standarisasi soal ujian untuk perekrutan perangkat desa.
“Sehingga bisa mendapatkan perangkat yang berkualitas, namun tidak melepaskan muatan lokal desa,” kata Sri Haryati, Juru Bicara Pansus I, belum lama ini.
Dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Drs Soeharno MM, dia mengharapkan, petunjuk teknis perekrutan hendaknya menambahkan ujian praktik keterampilan, agar dapat menghasilkan perangkat desa yang siap terjun langsung di tengah masyarakat.
Ia minta Pemkab Magelang lebih teliti mengawasi dalam perekrutan perangkat desa, untuk meminimalisir kemungkinan munculnya kecurangan di tingkat panitia, sehingga terjadi kompetisi yang sehat antarpeserta.
Para kepala desa selaku panitia perekrutan perangkat desa hendaknya taat aturan dan tidak “bermain-main” mencari celah-celah aturan yang ada.
“Pansus I mengapresiasi beberapa panitia rekrutmen perangkat desa yang sudah menggandeng akademisi/universitas, sehingga mendapat calon perangkat desa yang terukur secara akademis maupun ketrampilan,” katanya dalam paripurna dengan agenda persetujuan DPRD dan Bupati Magelang terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pada kesempatan itu Bupati Zaenal Arifin SIP menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018. (Suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)