Jepara – Setelah mengabaikan peringatan lisan dan tertulis, akhirnya belasan lapak pedagang kuliner yang berada disepanjang Jln. Yos Sudarso dan Jln. Patimura Jepara ditertibkan petugas Satpol PP. Mereka juga akan di proses dengan tindak pidana ringan.
Operasi penertiban ini dilaksakan Senin (1/7). Dengan mobil truk, belasan petugas penegakan perda mengamankan berbagai macam kelengkapan PKL seperti bambu penyangga, atap tenda, meja, kursi, gerobak dan kotak kayu. Property ini diangkut dan dibawa ke Kantor Satpol PP Jepara.
Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Jepara Anwar Sadat mengatakan, langkah tegas yang diambil pihaknya bukan tanpa alasan. “Sebelumnya para PKL ini sudah diberi peringatan lisan dan tertulis. Namun karena tidak ada respon, pihaknya akhirnya mengamankan berbagai property yang berada di tempat umum ,” ujar Anwar Sadat.
Menurut Anwar Sadat, petugas Satpol PP sudah sering mengingatkan, agar setelah berjualan di malam hari, pagi hari sudah harus dirapihkan. Tapi tidak diindahkan,” ungkap Anwar.
Dijelaskan, para pedagang yang ditertibkan ini, sudah beberapa kali mendapat teguran. Ada yang tiga kali, bahkan empat kali teguran secara lisan maupun tertulis. “Mereka juga sudah sering dipangil ke kantor untuk membuat Berita Acara Penertiban (BAP), tetapi masih saja meninggalkan lapak,” katanya.
Setelah ditertibkan, para pedagang akan dipanggil ke kantor untuk membuat BAP. Selanjutnya, mereka akan diperbolehkan membawa barang-barangnya kembali setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) kolektif. (SuaraBaru/Id/ Hadi Priyanto)