blank

Lindungi Anak Dari Bullying

Oleh: Dian Yuli Kusumawati & Ira Alia Maerani

 

AKHIR-akhir ini, banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang membuat korban tertekan, menderita, atau trauma. Satu contoh kekerasan tersebut yaitu bullying. Perilaku agresif disengaja yang menggunakan ketidakseimbangan kekuasaan atau kekuatan  dengan cara melakukan intimidasi atau kekerasan.

Seseorang yang melakukan tindakan bullying dapat dilakukan secara verbal, fisik, sosial, hingga cyberbullying dan sexbullying. Bullying verbal adalah mengejek, menghina, membentak, menggunakan kata-kata kasar (sarkastis) dan merendahkan serta memojokkan hingga mengarah kepada rasis.

Bullying dalam bentuk fisik berupa meludah, memukul, menendang, menampar, menindas, mendorong, memeras hingga terkadang mengarah kepada penganiayaan dan pembunuhan.

Bullying dalam bentuk sosial berupa mengucilkan dan mengabaikan orang. Di era serba teknologi ini maka bullying pun berkembang melalui dunia internet menggunakan gadget dan media sosial lain yang disebut dengan cyberbullying. Dimana seseorang dihina, diteror, dipermalukan di media sosial atau melalui pesan singkat (Short Message Service), telepon, email atau video.

Beberapa waktu terakhir media memberitakan tentang sexbullying (intimidasi seksual) yakni tindakan memalukan seseorang secara seksual. Seperti ancaman atau memeras dengan sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi maka akan menyebarkan video atau foto telanjangnya. Intimidasi seksual ini termasuk pemanggilan nama seksual atau cat-calling, gerakan vulgar, dan materi pornografi.

Kenapa Mem-Bullying?

Perasaan superior menjadi dominan dimiliki oleh para pem-bully. Merasa lebih baik, lebih cantik (ganteng), lebih kaya, lebih pintar, lebih kuat, lebih populer dan lainnya. Pelaku bully memiliki kepuasan dengan menindas korbannya. Bisa juga merasa iri  dan terancam dengan kehadiran korban bullying-nya.

Bisa juga karena faktor psikis yang dimiliki pelaku bullying yang tidak pandai menyalurkan emosinya. Sehingga menumpahkannya kepada korban bullying. Ironinya, pelaku bullying ini tidak merasa bersalah atas penindasan atau intimidasi yang dilakukan terhadap korbannya.

 Dampak dari Bullying

Dampak psikis yang dialami korban bullying ini sangat mengganggu perkembangan jiwanya. Perasaan inferior membuatnya sulit berkembang. Kehilangan jati diri (eksistensi diri). Menjadi tidak kreatif dan minder. Ditambah dengan perasaan galau, depresi dan stress berkepanjangan. Benci terhadap dirinya sendiri. Perkembangan fisik dan psikisnya terganggu. Hingga menyesali nasibnya. Ini yang bahaya jika kemudian kehilangan rasa syukurnya sebagai makhluk ciptaan Allah SAW hingga menunjukkan perilaku negatif seperti bunuh diri.

Menjadi “Sahabat Anak”

Perilaku bullying kerap hadir di sekitar sekolah, rumah dan lingkungan bermain. Bahkan di dunia maya. Namun kadang-kadang lingkungan tidak peduli terhadap bullying ini. Entah itu guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, bahkan orangtua pun sering kali menganggap remeh bullying ini. Sehingga tidak ada kepedulian untuk melindungi anak-anak dalam lingkungannya.

Salah satu langkah untuk melindungi anak dari tindak kekerasan bullying yaitu memposisikan orang tua sebagai “Sahabat Anak”. Anak pasti akan merindukan persahabatan. Jika di rumah tidak ada suatu persabahatan, maka anak akan mencari persahabatan di luar, yang rentan dari perilaku menyimpang. Entah itu narkoba, seks bebas, geng motor, dan lain-lain. Namun jika hanya berdiam di rumah saja, anak dipastikan akan lari ke gadget. Padahal gadget pun juga bisa mempunyai dampak negatif bagi anak. Selain terdapat beberapa manfaat jika digunakan secara positif.

Membuat agar anak merasa nyaman yakni dengan cara  membiasakan berdialog antara orangtua dengan anak. Anak mempunyai hak berpartisipasi dalam mengambil keputusan-keputusan menyangkut masa depannya dan juga anak mempunyai hak didengar pendapatnya.

Hal ini juga mengacu dalam Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak :

“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminatif”

Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak :

“Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”.

Untuk itu, dalam rangka menjadi “Sahabat Anak” maka dibutuhkan kunci berkomunikasi dengan anak: Pertama, menjadi  pendengar aktif. Jadi jika anak ingin bercerita, didengarkan dengan penuh arti.

Kedua, memberi pesan yang obyektif. Jangan menyudutkan anak, seolah-olah anak tidak tahu apa-apa. Hal ini yang dapat merusak komunikasi.

Ketiga,  yaitu win win solution. Tidak ada yang menang antara orangtua dan anak. Tetapi orangtua memberi solusi yang terbaik atas keputusan yang diambil anak.

Keempat, sertakan seluruh elemen masyarakat. Dimana melindungi anak itu perlu orang sekampung. Maksudnya adalah tidak dalam lingkungan keluarga dan sekolah saja, tetapi juga lingkungan di sekitar rumah. Contohnya, dalam lingkup Rukun Tetangga (RT) dibuat “Satgas Anak”, yang bertugas untuk melindungi anak. Melindungi anak dari kekerasan seksual, bullying, atau yang lain-lain. Selain itu, “Satgas Anak” ini juga sebagai tempat untuk masyarakat sekitar melaporkan ada kekerasan oleh anak atau tidak. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk melapor ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), namun bisa melaporkan terlebih dahulu ke “Satgas Anak” ini.

Namun, jika terjadi kekerasan terhadap anak tetapi orang yang melihat atau orang yang berada di sekitar tidak mau melaporkan atau melerai kekerasan tersebut, diancam pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak :

“Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Terhadap kasus bullying yang menggunakan sarana media internet dapat dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 jo UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Maafkanlah

Namun, orang tua wajib mengajarkan kepada anak-anak untuk saling memaafkan. Agar dari kecil seorang anak tidak memiliki rasa dendam kepada orang lain. Memaafkan orang juga diatur dalam Al Qur’an surat Ali ‘Imran Ayat 159, yang artinya :

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu memaafkan mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”

Memaafkan orang yang telah berbuat buruk, memaafkan orang yang telah menyakiti kita, orang yang tidak berbuat baik kepada kita, maka kita berusaha untuk memaafkan mereka. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu ia berkata:

“Wahai Rasulullah, sama memiliki kerabat, saya sambung tapi mereka malah memutuskan, mereka berbuat buruk kepada saya tapi saya berusaha untuk berbuat baik kepada mereka. Mereka berbuat jahil kepada saya tapi saya sabar tidak ingin membalas dengan yang sama. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘jika yang kamu katakan itu benar, maka seakan-akan kamu menaburkan debu panas ke wajahnya dan senantiasa Allah akan menolong kamu selama kamu terus berbuat seperti itu’” (HR. Muslim)

Kewajiban orang yang berakal adalah sebaiknya ia menguatkan jiwanya untuk senantiasa memaafkan kesalahan orang yang berbuat jahat kepada kita. Dan tidak membalas keburukan dengan keburukan lagi. Ini adalah merupakan sifat orang-orang yang berjiwa besar. Dan memang sangat sulit sekali untuk memaafkan ketika hati kita disakiti, butuh waktu untuk memaafkan. Namun orang-orang yang berjiwa besar dan mengharapkan keridhaan Allah semata, dia melihat bahwa kalau dia maafkan, Allah maafkan dia. Dan maaf Allah itu lebih baik daripada kekecewaan hati, lebih baik daripada ingin memuaskan hati ketika hati kita kesal kepada dia. Ini adalah orang-orang yang jauh yang berfikir ke depan dan betul-betul berharap keridhaan Allah dan ampunan-Nya. Maka orang seperti ini menunjukkan akan kebesaran jiwa dan kekuatan iman.

Ketika ada orang misalnya mengejek kita dengan kata-kata yang tidak baik, lalu kemudian kita berbuat baik kepada dia dengan mendoakan dia dengan kebaikan, maka itu Subhanallah menunjukkan akan kebesaran jiwa, kekuatan hati.

Orang yang diejek atau dihina memang tidak membalasnya ketika di dunia, namun bisa jadi orang yang diejek atau dihina ini akan menuntutnya ketika di akhirat. Bahwa Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman antar sesama hamba-Nya. Seperti yang tertulis di Al-Qur’an surat Ibrahim Ayat 42, yang artinya :

“Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa.”

Beberapa ayat Al-Qur’an  di atas merupakan terapi jitu untuk mengobati “penyakit hati” karena di-bullying.  Bersikap lemah lembut, tidak bertindak keras dan kasar, memaafkannya, memohon ampun untuk orang yang telah menyakiti.  Kembali berkomunikasi dengannya dengan bermusyawarah. Bertawakallah kepada Allah. (Suarabaru.id/Dian Yuli Kusumawati, mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini