blank

Endot Sudiyanto SSos (Foto suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)

MAGELANG- Para pengusaha diingatkan kewajibannya membayar THR (Tunjangan Hari Raya ) bagi pekerja atau buruhnya. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016, THR paling lambat  dibayarkan enam hari sebelum Lebaran.

“Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu kali upah per bulan,” kata Endot Sudiyanto SSos, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kabupaten Magelang, Senin (20/5).

Yang masa kerjanya, kurang dari setahun diberikan THR secara proporsional. Pekerja atau buruh yang tidak memperoleh THR disarankan agar melapor ke Diperinaker. Endot siap memberikan bantuan  sehingga pekerja/buruh mendapat THR.

Dalam rangka menghadapi Idul Fitri 2019, Kepala Diperinaker Endot Sudiyanto telah mengirim Surat Edaran (SE) Nomor 560/1406/10/2019 tertanggal 10 Mei 2019 kepada seluruh pengusaha (perusahaan) di Kabupaten Magelang.

Sementara itu puluhan pengusaha yang bergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menyatakan siap untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 6/2016.

“Kami akan tunaikan kewajiban sesuai ketentuan aturan main yang berlaku,”  kata Nus Sunarto,  Sekretaris Eksekutif Apindo Kabupaten Magelang. (suarabaru.id/Tuhu Prihantoro)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini