MAGELANG- Untuk kepentingan keamanan dan mencegah masuknya barang yang dilarang ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) lewat pembesuk, saat ini Lapas Kelas II A Magelang dilengkapi mesin sinar X Ray yang dapat mendeteksi logam, obat-obatan dan narkoba. ‘’Ini komitmen kami untuk membersihkan lapas dari jaringan peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya,’’ kata Kasubsi Registrasi Lapas Magelang, Cahyo S, kemarin.
Selain itu, Lapas Kelas II A Magelang juga mendapat titipan dua anak balita yang saat ini sedang disusui oleh dua napi wanita.
Untuk itu, pihaknya memberi kemudahan kepada kedua ibu yang menjadi penghuni lapas karena harus merawat anak balitanya hingga dua tahun.
Dua napi wanita itu masuk lapas karena kasus uang palsu dan kasus pidana membantu aborsi.
Di Lapas Magelang juga terdapat dua narapidana teroris. Satu napi atas nama Gus Karman sebagai pengebom Mapolres Surakarta tahun 2016, dan napi atas nama Triyo Safrido yang merupakan pelaku rencana penyerangan roket ke Singapura pada juga tahun 2016.
‘’Gus Karman dihukum 4 tahun 6 bulan, sedang Triyo dihukum 3 tahun penjara. Saat ini keduanya ditempatkan di sel khusus dan terpisah. Keduanya berkelakuan baik,” tutur Cahyo.
Dia mengemukakan, jumlah penghuni Lapas kelas II A Magelang sebanyak 581 orang. Perinciannya, 580 adalah WNI dan satu
orang WNA. Yakni orang Iran berkebangsaan Inggris terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
‘’Napi WNA tersebut merupakan pindahan dari Lapas Cipinang yang divonis hukuman seumur hidup,’’ jelasnya.
Mengenai remisi Lebaran, Cahyo menjelaskan, sebanyak 349 dari 581 warga binaan penghuni Lapas Magelang, diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
‘’Mereka yang diusulkan terdiri atas narapidana kasus narkoba serta kasus pidana lainnya,’’ tuturnya.
Dia menerangkan, usulan remisi bisa berubah karena, misalnya saat diusulkan napi tersebut melanggar aturan sehingga usulan remisinya dicabut.
Usulan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem informasi pemasyarakatan. Yaitu sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurutnya, pengajuan remisi melalui sistem informasi diberlakukan sejak tahun 2017, dan dinilai lebih efektif karena memangkas waktu dan admnistrasi.
Syarat yang harus dipenuhi oleh para narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran adalah, beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.
Antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
‘’Narapidana yang diusulkan mendapat remisi, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani hukumannya, dan tidak melakukan pelanggaran. Selain itu, juga menjadi contoh napi lainnya,’’ tutur Cahyo. (Suarabaru.id/dh)