KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu Serentak 2019, Senin (25/2). Sebanyak 150 tenaga pelipat diterjunkan untuk melipat dan menyortir surat suara yang akan digunakan.
Proses penyortiran dilakukan di dua tempat terpisah yakni Aula KPU di Desa Purwosari dan Gudang Kapasan, Kawasan Jember. Penyortiran dan pelipatan dilakukan terlebih dahulu untuk surat suara Pemilu DPRD Kabupaten.
”Untuk yang disortir dan dilipat pertama kalinya surat suara untuk Pemilu DPRD,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Dani Kurniawan.
Dani menambahkan, KPU memastikan setiap surat suara akan disortir terlebih dahulu sebelum dilipat. Beberapa kategori surat suara rusak yang harus diperhatikan petugas sortir dan lipat diantaranya hasil cetak surat suara kotor, tinta tidak merata dan sobek.
”Dalam prosesnya, satu orang menyortir dan satu orang lainnya melipat. Jadi, kami memastikan surat suara yang digunakan benar-benar dalam kondisi baik,” tukasnya.
Sementara, terkait keamanan proses penyortiran dan pelipatan, menurut Dani, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk terus memantau pelaksanaan kegiatan. Bahkan, semua tenaga penyortir dan pelipat harus menjalani pemeriksaan ketat dari aparat kepolisian.
“Sebelum masuk ke ruangan atau keluar ruangan pelipatan, setiap pekerja juga digeledah untuk memastikan dia tidak membawa surat suara lain atau membawa alat perusak surat suara,” tandasnya.
Suarabaru.id/Tm