MAGELANG- Sebanyak 645 siswa SMK Negeri 3 Magelang dilibatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk kegiatan melipat surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 17 April 2019.
‘’SMK Negeri 3 Magelang dipilih karena Kantor KPU Kota Magelang tidak memiliki ruangan yang cukup luas untuk pelipatan surat suara,’’ ungkap Ketua KPU Basmar Perianto Amron, Senin ( 25/2).
Pertimbangan lainnya, lanjut Basmar, dipilihnya SMK Negeri 3 karena keamanannya lebih terjamin. Meskipun , selama pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara juga mendapat pengamanan dari Polres Magelang Kota.
Selain itu, SMK yang berlokasi di Jalan Piere Tendean Nomor 1 sebagian besar siswanya perempuan. ‘’Biasanya kaum perempuan memiliki kontrol, mempunyai kecepatan dan kecermatan yang lebih,’’ katanya.
Dia menerangkan, KPU Kota Magelang tidak hanya pada tahun ini saja menggandeng pihak SMK Negeri 3 dalam penyortiran dan pelipatan surat suara, tetapi sudah tiga kali pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres. ‘’KPU Kota Magelang telah menjalin kerjasama sejak tahun 2009,’’ terangnya.
Pada proses pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara, para siswa didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga keamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 17 kelurahan di kota ini.
Basmar menuturkan, pihaknya menargetkan penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut rampung sekitar dua hari, yakni Senin sampai Selasa ( 25-26 Februari 2019). ‘’Malahan kalau bisa selesai dalam satu hari,’’ pintanya.
Menurutnya, jumlah surat suara untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang disortir dan dilipat oleh para siswa itu sebanyak 466.775 lembar. Terdiri atas surat suara
untuk pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD dan anggota DPRD I Provinsi Jateng, masing-masing sebanyak 93.355 lembar.
‘’Jumlah yang sama untuk pemilihan anggota DPRD Kota Magelang. Terdiri atas daerah pemilihan (Dapil) Kota Magelang 1 sebanyak 31.043 lembar, Dapil Kota Magelang 2 sebanyak 35.154 lembar dan Dapil Kota Magelang 3 sebanyak 27.158 lembar,’’ imbuhnya.
Basmar menambahkan, dalam penyortiran dan pelipatan surat suara ditemukan sejumlah surat suara yang diduga cacat atau rusak. Adapun kriteria surat suara yang tidak layak, rusak atau cacat, antara lain hasil cetak surat suara kotor atau tidak merata,
permukaan hasil cetak surat suara kabur.
‘’Juga termasuk surat suara kusut ataumengkerut, surat suara sobek di bagian tengah dan atau bagian pinggir, serta terdapat lubang yg menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos,’’ tegasnya. (Suarabaru.id/dh)