blank
sindikat pemalsu STNK. foto: Ilustrasi

KUDUS – Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen berupa STNK. Enam pelaku berhasil dibekuk beserta semua barang bukti yang ada.

Kapolres Kudus AKBP Saptono, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto, menjelaskan aksi mereka terbongkar setelah Tim Opsnal Reskrim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku BM menerima pembuatan STNK palsu. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk enam pelaku. Mereka adalah MJ (45), SJ (43), BM (35), JN (37), KS (54) dan AR (48).

“BM ditangkap dirumahnya. Setelah kami lakukan introgasi beberapa nama muncul, dari situlah awal pengembangan kasus ini,” ujar AKP Rismanto, Jumat (1/2).

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Tim berhasil meringkus SJ sebagai penjual STNK palsu dan MJ yang merupakan pelaku utama pembuat dokumen palsu. Sedangkan ada tiga orang pemesan dokumen palsu juga berhasil diamankan petugas yaitu JN, KS dan AR.

“BM dan SJ berperan sebagai orang yang mencari pembeli atau pemesan, setelah ada calon pemesan kemudian diserahkan kepada MJ untuk dicetak,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah MJ, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya seperangkat komputer beserta printer, scanner dan dua buah STNK yang diduga palsu.

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti lain berupa bahan-bahan pembuatan dokumen palsu lainnya seperti  BPKB, Sertifikat Tanah, Kartu NPWP, KK, Buku Nikah, Akta Cerai, KTP, SIUP serta bahan dokumen lainnya.

“Saat ini Tim Opsnal masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara enam tersangka itu dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun,” katanya.

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor. Ia meminta masyarakat agar lebih dahulu mengcek keaslian dokumen kendaraan yang dibeli.

“Dimohon masyarakat lebih berhati-hati pada saat membeli kendaraan bermotor, silakan dicek ke pihak yang berwenang untuk mengkroscek keaslian dokumen kendaraan,” pungkasnya. suarabaru.id/tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini