GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Terdakwa pelaku pemerasan terhadap pengusaha properti dengan mengaku sebagai wartawan dituntut enam bulan penjara dalam sidang yang berlangsung secara daring, Selasa (23/5/2023).
SW, terdakwa pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan ini menjalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.
SW didakwa melakukan tindak pemerasan dan terjaring OTT oleh tim dari Kejari Grobogan bersama Polres Grobogan pada Maret 2023 lalu.
Dalam kasus ini, SW mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan pengusaha properti.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Ariyanto Nico Pamungkas membacakan surat tuntutan dalam sidang Majelis Hakim yang diketuai Erwino Mathelis Amahorseja. Sedang penasihat hukum terdakwa adalah Minarno, SH dan rekan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP sesuai dengan dakwaan,” ujar Ariyanto Nico Pamungkas dalam rilis Kejari Grobogan melalui PLH Kasi Intelijen Endang Haryanti.
“Kedua, jaksa dalam amar tuntutannya memohon hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” tambahnya.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Tya Wiedya