blank
(Foto: Cyber88)

Jaminan Kebebasan Pers telah diatur dalam UU No. 40/1999 sebagai wujud hak asasi manusia. Namun jaminan ini bukanlah kebebasan mutlak. Ada tanggung jawab sosial menyertainya.

Pers dan wartawan sebagai pelaku tak bisa dipisahkan satu sama lain. Sebagai pelaku, wartawan sesuai profesinya melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara pers sebagai lembaga yang menaungi menjalankan kegiatan jurnalistik. Keduanya termasuk dalam kegiatan pers.

Kode etik perlu ditegakkan sebagai pedoman operasional dan landasan moral dan etika menuntun wartawan agar senantiasa melakukan tanggung jawab sosial dalam bermedia.

Kode etik jurnalistik adalah peraturan-peraturan yang berisikan prinsip moral dan etika agar wartawan selalu senantiasa bertindak dalam garis tanggung jawab sosial. Peraturan ini menjadi landasan agar tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi manusia sebagai warga negara.

Ada hal dalam kode etik jurnalistik yang memuat hak dan kewajiban profesi wartawan meliputi prinsip moral yang menjadi sebuah pertimbangan, perhatian, dan penalaran keprofesian wartawan. Penilaian atas kode etik jurnalistik ini dilakukan oleh Dewan Pers. Pemberian sanksi bagi wartawan yang melanggar dilakukan oleh organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang menaungi.

Adapun kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers diatur dalam pasal-pasal berbunyi:

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, dan cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang kelirudan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional.

Diana