blank
Wwartawan (Foto: Kompas)

Berbicara tentang jurnalistik, tentu tak luput dari media yang menaungi. Kredibilitas media diuji melalui kewartaan jurnalis melalui tulisan-tulisannya. Aktualitas informasi menjadi acuan media massa sebagai pemegang peran kebutuhan informasi kepada khalayak pembaca. Sehingga tanggung jawab moral yang diemban tak hanya menjaga faktualitas atas berita yang tersampaikan dalam media, namun juga menjaga objektivitas. Dengan kata lain, informasi harus benar dan prinsip seorang jurnalis untuk selalu netral, nonpartisan, adil,faktual dan profesional harus terpatri dalam diri seorang jurnalis.

Sudut pandang definisi jurnalistik pada intinya memuat unsur media massa, penulisan berita, serta waktu tertentu. Sehingga kebernilaian berita (news) dan pandangan (views) kepada khalayak baik melalui media massa cetak, elektronik, maupun internet, didalamnya terdapat aktualitas atau timeliness.

Ruang lingkup jurnalistik sama dengan pers yaitu memuat unsur penyediaan informasi baik melalui ide, informasi, gagasan, laporan, keterangan baik berupa berita (news) maupun opini (views). Editorial department, yakni wartawan, yang terdiri atas pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, redaktur desk, reporter, fotografer, koresponden, dan kontributor, bertugas menyusun informasi.

Selanjutnya, informasi disebar oleh lembaga penyebaran informasi yang disebut pers atau media massa. Fungsi utamanya adalah mengantarkan informasi kepada publik secara sistematis, terorganisir, dengan menggunakan teknologi komunikasi media. Intinya bagaimana pers memiliki fungsi menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan mempengaruhi.

Tugas jurnalistik

Jurnalistik memiliki tugas menyampaikan berita dan pesan kepada khalayak publik melalui media, baik cetak maupun elektronik. Seorang jurnalis atau wartawan bertugas melaporkan kejadian dengan menyatakan siapa, apa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana (5W+1H), dengan menjelaskan kejadian serta tren.

Kegiatan jurnalistik tak hanya sekadar mengumpulkan informasi, menulis, dan menyebarkan informasi, namun juga melakukan rapat redaksi, mengedit, menyetting atau membuat lay out.

Seorang wartawan harus memegang prinsip atau dasar etika dalam peraturan jurnalistik, yaitu:

  1. Menerapkan prinsip both sides writing. Artinya membahas masalah yang menjadi pro dan kontra di permukaan untuk menjaga keseimbangan opini.
  2. Menghargai sepenuhnya hak-hak narasumber. Wartawan tidak diperbolehkan memuat hasil wawancara narasumber yang dinyatakan of the record. Misalnya, wartawan harus merahasiakan identitas korban kejahatan demi keselamatan dan nama baik narasumber.
  3. Wartawan tidak diperbolehkan menyisipkan opininya dalam karya jurnalistik, tapi yang diperbolehkan adalah opini narasumber.
  4. Data sebagai pendukung harus kuat dari narasumber terpercaya.

Seorang jurnalistik harus komunikatif dalam menggunakan bahasa jurnalistik yang beretika, baik kosa kata, diksi, kalimat, gaya bahasa, dan paragraf. Komunikatif berarti langsung pada pokok persoalan (straight to the point), bermakna tunggal, tidak berlebihan atau berbunga-bunga. Juga spesifik, yaitu gaya penulisan yang pendek-pendek, jelas, padat dan mudah dimengerti oleh pembaca yang masih awam dengan tingkat intelektual minimal.

Ragam bahasa jurnalistik dalam bahasa komunikasi massa (language of mass communication), atau newspaper language, merupakan ragam bahasa kreatif bahasa Indonesia yang didalamnya terdapat kategori ragam bahasa akademik (ilmiah), ragam bahasa usaha (bisnis), ragam bahasa filosofis, dan ragam bahasa literer (sastra) (Al-Findi, 2021).

Diana