blank
Bank Mandiri Cabang Kudus. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Kudus akhirnya mengabulkan gugatan M Rofi’i, warga Kudus atas Bank Mandiri dalam kasus hilangnya saldo nasabah sebesar Rp 5,8 miliar melalui putusan secara E Court pada Rabu (25/5) sore.

Dalam putusan atas perkara Nomor 59/Pdt.G/2021/PN.Kds, pengadilan menemukan fakta bahwa uang M Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, ternyata dicairkan kepada orang lain yang mengaku sebagai Imam Rofi’i, di Bank Mandiri Cabang Magelang.

“Sehingga menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Dalam putusan tersebut, terungkap kronologis bagaimana uang M Rofi’i yang tersimpan dalam rekening Bank Mandiri akhirnya bisa bobol.

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Mei 2021, Imam Rofi’i menyadari kalau kartu ATM nya diblokir saat hendak melakukan penarikan di mesin ATM Bank Mandiri Karanganyar, Demak.

Setelah melakukan penggantian kartu ATM baru, Imam Rofi’i kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 20 juta. Betapa kagetnya dia saat tahu saldonya hanya tersisa Rp 128 juta, padahal semestinya saldo yang ada mencapai Rp 5,8 miliar.

Sementara, terkait bobolnya saldo rekening M Rofi’i tersebut, dalam putusan majelis hakim juga terungkap bahwa saldo rekening Rofi’i ditarik oleh seseorang di Bank Mandiri Cabang Magelang pada 17 Mei 2021.

Penarikan tersebut dilakukan seseorang yang bukan M Rofi’i tetapi menggunakan identitas dan data pribadi M Rofi’i. Dalam persidangan, saksi dari Bank Mandiri menyatakan bahwa atas dasar kecocokan data tersebut, Bank Mandiri kemudian memproses penarikan dana yang ada di rekening.

Hanya saja, saat pemeriksaan foto dan rekaman CCTV, ternyata seseorang yang melakukan penarikan tersebut bukanlah Imam Rofi’i.

Baca juga: Kalah di Persidangan, Bank Mandiri Harus Kembalikan Uang Nasabah yang Hilang Rp 5,8 M

Dengan fakta persidangan tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan Bank Mandiri harus mengganti kerugian dari M Rofi’i selaku nasabah yang dananya dalam rekening hilang sebesar Rp 5,8 miliar.

Atas hal tersebut, majelis hakim berpendapat adanya kekurang sempurnaan dalam sistem informasi dan keamanan yang dimiliki oleh Bank Mandiri telah terbukti menjadi salah satu penyebab timbulnya kejadian keluarnya dana dari rekening tabungan milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat

Selain menggugat secara perdata di PN Kudus, M Rofi’i juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Terpisah, Kuasa Hukum penggugat (Imam Rofi’i) Nur Sholikhin mengaku bersyukur atas putusan dari majelis hakim. Meski tidak semua permohonan dikabulkan, namun majelis hakim telah mengabulkan permohonan agar tergugat mengembalikan saldo kliennya yang raib akibat pembobolan.

“Bank mandiri harus membayar kerugian atas pembobolan rekening bank klien kami,” terangnya.

Disinggung soal laporan pidana yang juga dilayangkan, Solikhin mengaku saat ini masih ditangani Direkskrim Polda Jateng.

“Untuk proses pidana, saat kami laporkan dan kami menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ke aparat Direskrim Polda Jateng,”paparnya.

Sebagaimana diberitakan, M Rofi’i, warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus menggugat Bank Mandiri menyusul raibnya uang dalam saldo rekeningnya.

Penggugat merasa tidak melakukan transaksi, namun ternyata dalam rekeningnya terjadi mutasi yang totalnya mencapai Rp 5,8 miliar.

Ali Bustomi