blank
Bank Mandiri Kudus. Foto: instagram

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2, Nur Iwan Soeyanto, mengatakan, pihaknya berkomitmen menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, dalam penyelesaian perkara gugatan yang diajukan M Rofi’i.

Hal itu dia sampaikan seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2022), terkait putusan Pengadilan Negeri Kudus, yang mengabulkan gugatan M Rofi’i, warga Kudus atas Bank Mandiri, dalam kasus hilangnya saldo nasabah sebesar Rp 5,8 miliar.

Putusan itu sendiri sudah disampaikan pengadilan secara E Court, pada Rabu (25/5/2022) lalu. Dalam putusan atas perkara Nomor 59/Pdt.G/2021/PN.Kds itu, majelis hakim yang dipimpin Singgih Wahyono, mengabulkan gugatan pemohon sebagian.

BACA JUGA: JPU Tuntut Mantan Kades Kecamatan Patebon Kendal 1 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, tergugat diwajibkan mengganti dana penggugat yang raib akibat pembobolan. Tergugat harus membayar kerugian yang diderita penggugat, atas pembobolan rekeningnya sebesar Rp 5.800.090.000.

”Namun hingga saat ini, kami masih belum menerima salinan keputusan Pengadilan Negeri Kudus, atas perkara dimaksud. Tentunya kami harus mempelajari terlebih dahulu, pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut,” kata Nur Iwan.

Ditambahkan dia, pihaknya juga akan tetap berkomitmen dan menghormati seluruh proses hukum yang ada, dalam penyelesaian perkara itu dengan baik.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Pasar Kelet Jepara, Toko Emas dan Kios Sembako Ludes

Seperti diberitakan suarabaru.id sebelumnya, Rabu (25/5/2022), majelis hakim telah mempertimbangkan fakta, bahwa Tergugat yakni Bank Mandiri, telah melakukan transaksi dengan seseorang yang bukan Penggugat, akan tetapi mengaku sebagai Penggugat. Dan Tergugat telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 5.800.090.000 dari rekening tabungan Penggugat.

Dalam prosesnya, ketika seluruh data dicocokan barulah Tergugat memproses transaksi yang diminta, yaitu membuat empat slip transaksi, tiga slip RTGS dan satu slip penarikan tunai, dengan total transaksi sebesar Rp 5.800.090.000.

Atas hal itu, majelis hakim berpendapat, adanya kekurangsempurnaan dalam sistem informasi dan keamanan yang dimiliki Tergugat. Dan itu menjadi salah satu penyebab timbulnya kejadian keluarnya dana dari rekening tabungan milik Penggugat, tanpa sepengetahuan Penggugat.

BACA JUGA: Pasokan Minyak Goreng Curah di Batang Aman

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli yang menyatakan, ketika ada uang milik nasabah bank hilang yang diakibatkan kesalahan dari pihak bank, maka bank wajib bertanggungjawab mengganti uang nasabah.

Atas putusan sidang itu, Tergugat memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, untuk menerima putusan atau melakukan langkah hukum selanjutnya.

Riyan