blank
Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana menunjukkan barang bukti pada konferensi pers Rabu 25/5 di Mapolres.(Foto:SB/Sie Humas)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang hilang di gudang penyimpanan di Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Selasa (14/5) lalu.

Sat Reskrim Polres Kebumen kini juga telah mengamankan barang bukti sedikitnya 33 bantalan rel kereta api yang diambil dari gudang tersebut.

Dari kasus ini, empat pria masing-masing inisial PP (32) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, SL (21) warga Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, GS (28) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong dan WK (41) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin dalam konferensi pers Rabu (25/5) menjelaskan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen awalnya curiga saat memergoki orang membawa bantalan rel kereta api menggunakan mobil pikup di Jalan Sempor Lama, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.

“Beberapa saat setelah mendapatkan informasi pencurian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen berpatroli. Tak lama kemudian, kami dapati tersangka sedang membawa bantalan rel kereta api. Saat diintrograsi, para tersangka mengaku telah mencuri,”jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana.

Tidak tanggung-tanggung, Kepada polisi para tersangka itu mengaku telah mencuri sebanyak kurang lebih 4 kali di gudang tersebut. Uniknya, guna memuluskan aksinya, selama ini para tersangka mengenakan pakaian layaknya karyawan gudang, dengan menggunakan rompi, helm proyek, sepatu safety.

Dari empat tersangka yang diamankan mereke berbagi tugas. Dua berperan sebagai eksekutor mengambil barang dengan cara memasuki gudang yang tidak terkunci. Selanjutnya tersangka lain mengawasi dari luar gudang, dan satu lainnya bertugas sebagai sopir.

Kini polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Komper Wardopo