blank
Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudiartha menginterogasi alasan pelaku melakukan gadai mobil rental. Foto: Humas Polsek Panunggalan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang lelaki asal Panunggalan, Grobogan ditangkap di Pasar Senen, Jakarta, karena diduga telah menggadaikan mobil rental yang disewanya.

Kapolsek Panunggalan, Polres Grobogan AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Jakarta.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku ini berada di Jakarta, anggota langsung berangkat untuk melakukan penangkapan,” kata AKP I Ktut Sudhiarta, Sabtu (21/5/2022).

Tersangka akhirnya  ditangkap di tempat kerjanya di daerah Pasar Senen, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022, pukul 21.00 WIB,” jelas AKP I Ketut Sudiartha).

Menurut AKP I Ktut Sudhiarta, kejadian ini bermula saat tersangka Abdul Rahman, warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, bermaksud meminjam mobil rental kepada Nur Rohmad, warga setempat.

Nur Rohmad meneruskan pesan dari pelaku kepada kakak iparnya, Ika Jundik, pemilik mobil rental tersebut. Hingga akhirnya pada Rabu, 2 Februari 2022, pelaku datang untuk meminjam mobil Xenia dengan nopol K 8522 NF.

Pemilik rental tidak menaruh curiga kepada pelaku saat itu. Dengan kesepakatan harga Rp 300 ribu, pelaku akhirnya membawa mobil tersebut.

Kepada Ika si pemilik mobil, pelaku mengaku bahwa dirinya akan pergi ke Sragen untuk bertemu dengan bosnya.Ternyata hingga batas waktu rental habis, mobil yang dipinjam pelaku tidak kunjung dibawa ke rumah pemilik rental.

Korban berusaha menghubungi pelaku. Namun, nomor tersebut tidak aktif. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Panunggalan.