blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Hingga menjelang akhir jabatannya sebagai Bupati Jepara 22 Mei 2022, Dian Kristiandi belum juga  berhasil melantik  5 pejabat eselon II atau yang dikenal sebagai  Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama. Mereka   telah dinyatakan lolos seleksi akhir pada bulan lalu. Padahal direncanakan, pelantikan 5 pejabat ini akan dilakukan tanggal 28 April 2022 lalu.

Diduga  pelantikan ini terganjal belum turunnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menjadi syarat dilakukannya pelantikan. Jabatan  Pimpinan Tinggi  Pratama ini untuk  mengisi posisi Kepala DKK, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Disdikpora, Direktur RSUD RA Kartini  serta Staf Ahli bidang Pembangunan,  Kemasyarakatan dan SDM.

Sebagaimana dijelaskan oleh Komisioner KASN Dr. Rudianto Sumarwono saat dikonfirmasi SUARABARU.ID beberapa waktu yang lalu, belum turunnya rekomendasi disebabkan tim  KASN harus melakukan klarifikasi, pendalaman  serta kajian sejumlah laporan yang masuk terkait dengan seleksi  Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Jepara tahun 2022.

Berdasarkan catatan SUARABARU.ID, kontroversi seleksi ini memgemuka setelah bupati tidak memasukkan unsur pejabat setempat dalam panitia seleksi hingga dianggap pansel cacat hukum. Ini yang kemudian dilaporkan oleh DPRD ke KASN. Disamping itu juga ada laporan terkait dengan pansel yang tidak profesional karena  mengabaikan Kepmen PAN dan RB.

Hadepe