blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Ada yang berbeda dalam rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Kamis (19/5/2022). Dari tiga perda yang yang ditetapkan, terdapat satu perda yang harus melalui voting, untuk mendapat persetujuan.

Selama beberapa tahun, mekanisme voting dalam pengambilan keputusan penetapan perda, belum pernah terpublikasi dilakukan oleh lembaga tersebut.

Penetapan regulasi yang harus di-voting adalah Perda Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara. Sedangkan dua regulasi lain, mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.

BACA JUGA: Siti Nafisatul Hariroh Peraih Medali Perak SEA Games Mendapat Apresiasi Bupati Blora

Awalnya, Ketua DPRD Haizul Ma’arif yang memimpin rapat paripurna tersebut bersama dua wakilnya, Pratikno dan KH Nuruddin Amin mempersilakan juru bicara masing-masing panitia khusus (pansus) pembahas ranperda untuk menyampaikan laporan.

Pansus I yang membahas Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi diwakili Muhammad Ibnu Hajar. Pansus II dengan tugas membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, diwakili Muzaidi.

Sedangkan Pansus III yang bertugas membahas Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, memyampaikan laporan yang dibacakan Khoirun Niam.

BACA JUGA: Keluhan Odekta Perlu Ditelusuri, Henny Maspaitella: Tak Mungkin Kemenpora Tidak Bayar Keperluan Atlet

Di antara ketiga pelapor, Pansus II menyampaikan laporan paling singkat. Pansus ini tidak memaparkan perubahan pasal demi pasal dalam pembahasan. Sebagaimana yang dibacakan Muzaidi, Pansus II hanya memberi dua rekomendasi untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Agar di dalam peraturan bupati ditegaskan bahwa Rumah Sakit Umum Kartini tidak perlu menambah wakil direktur. Dua jabatan wakil direktur dipandang sudah cukup efektif dan efisien,” kata Muzaidi.

Selanjutnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipandang perlu menambah satu bidang. “Karena berdasar pemetaan beban kerja, termasuk berkriteria intensitas besar, sehingga dari awalnya dua bidang menjadi tiga bidang,” tambah Muzaidi.

BACA JUGA: Bazar UMKM di Waduk Gajahmungkur, Pameran Bonsai di Terminal Wonogiri

Sedangkan pelapor Pansus I dan Pansus III menyampaikan laporan detail dengan merinci perubahan-perubahan yang ditetapkan dari materi ranperda sebelumnya.

Tidak adanya rincian perubahan pasal demi pasal dalam laporan Pansus II, direspons sejumlah anggota dewan dengan melakukan interupsi.

Mereka menanyakan detail perubahan yang dihasilkan selama pembahasan. Penyampaian rekomendasi dalam laporan pansus, juga mereka sebut di luar kelaziman.

BACA JUGA: Self Love: Manusia Itu Tidak Sempurna, Jadi Berikan Maaf kepada Diri Sendiri

Interupsi di antaranya dilakukan Agus Sutisna, Latifun, Sunarto, dan Arofiq. Juga Akhmad Faozi, Padmono Wisnugroho, Muslih, dan Nur Hidayat.

Meski Muzaidi sudah menjawab beberapa pertanyaan rekan-rekannya, namun beberapa anggota dewan yang melakukan interupsi belum puas.

Ketua DPRD Haizul Ma’arif lalu memberi skors rapat paripurna selama lima menit untuk memberi kesempatan Pansus II melakukan koordinasi dan menyusun jawaban.

BACA JUGA: Fasilitasi Masyarakat, PB USM Jaya Terima Anggota Baru

Saat rapat paripurna dilanjutkan, penjelasan Muzaidi kembali tidak memuaskan sejumlah anggota dewan lain.

Akibatnya, saat dilakukan pengambilan keputusan, hanya dua perda hasil pembahasan Pansus I dan Pansus III yang mendapat suara bulat untuk ditetapkan.

Sedangkan perda dari Pansus II, harus melalui proses voting. Sebanyak 12 anggota dewan menyatakan setuju, 3 menolak, selebihnya abstain. Hasil itu menjadikan ranperda yang dibahas Pansus II ikut ditetapkan.

Alvaros