blank
Wartawan mengambil gambar mobil yang digunakan untuk memasarkan mi bercampur formalin dan boraks. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) – Polres Magelang memroses hukum seorang tersangka yang diduga memproduksi mi yang dicampur obat pengawet berupa formalin dan boraks. Alasannya agar mi buatannya lebih awet bertahan.

Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan kronologis penanganan kasus itu, hari ini Kamis (19 Mei 2022). Disebutkan, awalnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Muntilan ada penjual mi basah yang diduga mengandung bahan yang dilarang untuk tambahan pangan berupa formalin dan boraks. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan pembelian mi basah tersebut dan melakukan pengecekan secara laboratorium kesehatan. Ternyata didapatkan hasil bahwa mi basah yang diperiksa itu positif mengandung formalin dan boraks.

Tersangka melakukan pembuatan mi basah tersebut di rumah produksinya yang beralamat di RT 1, RW 6, Kampung Rejosari Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Selanjutnya diedarkan dengan cara dijual kepada saksi BW yang merupakan penjual mi basah di Pasar Muntilan. Oleh saksi BW dijual kepada pedagang mi basah, pedagang eyek dan penjual masakan mi siap saji.

Mi basah tersebut oleh tersangka dijual kepada saksi BW seharga Rp 35 ribu tiap bal seberat 5 kilogram (Kg). Itu sudah dilakukan sejak sekitar tiga tahun lalu, namun sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Mereka mulai menjual lagi sejak Mei 2021.

“Dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Pemberian formalin dan boraks agar kualitasnya lebih awet,” jelasnya.

Tersangka pembuatnya adalah Budiyono (48) warga RT 3, RW 13, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Menurut pengakuannya kepada polisi, tersangka tidak memberitahukan kepada saksi BW selaku pembeli maupun karyawannya jika dia menambahkan formalin dan boraks di mi basah buatannya.

Pengiriman mi basah kepada saksi BW dilakukan pada malam hari. Sewaktu pengiriman, petugas mengamankan saksi SRT selaku karyawan yang bertugas untuk melakukan pengiriman dengan menggunakan mobil Suzuki Futura AA-9285-FA warna kuning metalik. Ketika itu dia membawa lima karung mi basah seberat 175 Kg.

Dari Saksi SRT didapat keterangan jika dia dipekerjakan oleh tersangka. Lalu Tim Polres mengamankan tersangka di rumahnya dan melakukan penggeledahan ke rumah produksinya. Polisi pun mengamankan alat dan bahan untuk pembuatan mi basah, serta Garam Bleng dan Garam Londo.

Eko Priyono