“Saya minta kepada Bupati Klaten untuk mempending dan tidak  melayani  permintaan menteri Desa mengalihkan dari PPK dan segala turunanya  pada BUMDESMA,” tandasnya .

“Perampasan”

Sementara itu dalam surat tuntutan yang dikirimkan ke Bupati Klaten tertanggal 13 Mei 2022 di antaranya menyebutkan, pemaksaan pengalihan dana PNPM menjadi aset BUNDESMA adalah bentuk “perampasan”, karena tidak didasari hukum yang jelas dan kuat.

Surat ditandatangani Koordinator MAKI H Boyamin Saiman dan Kuasa Hukum H Arif Sahudi SH MH juga menyebutkan tengah mempersiapkanuntuk mengajukan Hak Uji Materi PP no 11 tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bagus Adji