blank
Tim LBH Rupadi beri dukungan atas tuntutan dan putusan berat terhadap terdakwa perkara dugaan asusila anak dibawah umur. Foto: Dok/LBH Rupadi

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) memberikan dukungan atas tuntutan dan putusan berat terhadap terdakwa perkara dugaan asusila anak dibawah umur.

Diketahui, terdakwa RDCS merupakan seorang pekerja swasta di Kota Semarang dan oknum alumnus salah satu perguruan tinggi swasta Kota Semarang itu terlibat perkara dugaan asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban AR (15) yang merupakan anak sambungnya sendiri.

Menurut Tri Sandi Ambarwati selaku Wakil Kesekretariatan DPP LBH Rupadi Semarang mengatakan, hingga saat ini perkara masuk dalam klasifikasi perkara perlindungan anak dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara : 92/Pid.Sus/2022/PN Smg.

Adapun sidang perdana dalam perkara ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Maret 2022, yang ditangani langsung oleh Jaksa Dyah Budi Astuti.

“Kami khawatir apabila pelaku dibebaskan berkeliaran, ditakutkan akan semakin banyak korban dari predator seksual anak dalam mengulang kesalahannya kembali,” ucapnya, Rabu (11/5/2022).

Pihaknya berharap terdakwa dapat dituntut berat oleh jaksa dan diputus berat oleh majelis hakim.

Diketahui, bersama terdakwa adalah seseorang dengan pendidikan tinggi yang seharusnya sadar akan risiko dari perbuatan yang dilakukan terhadap anak sambungnya sendiri, baik dalam segi keagaamaan maupun hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Mengingat telah disahkannya Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual pada 12 April 2022 lalu, maka dengan memperhatikan hak-hak korban, jaksa bisa menuntut berat dan majelis hakim juga dapat memvonis pelaku dengan berat.

“Kami sebagai lembaga peduli dan consent terhadap isu-isu perempuan dan anak sangat menyayangkan atas kejadian ini, dan merasa terpanggil untuk memberikan empati secara penuh kepada korban yang dalam hal ini masih dibawah umur,” tandasnya.

“Apalagi perbuatan terdakwa juga viral diberbagai jagat media. Atas dampak yang telah terjadi, besar harapan kami agar perkara No: 92/Pid.Sus/2022/PN Smg diperhatikan,” pungkasnya.

Ning