blank
Petugas memasang tanda peringatan di sebuah warung yang belum membayar pajak. Foto: ist

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Petugas Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang bersama tim gabungan melakukan pemasangan tanda peringatan di salah satu rumah makan

di Blabak, Mungkid,
yang belum taat pajak, hari ini. Kegiatan itu melibatkan petugas Bagian Hukum, Kominfo, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menjelaskan, rumah makan yang dikunjungi itu merupakan salah satu wajib pajak restoran. Setiap wajib pajak restoran dikenakan pajak 10 persen dari omset.

Sebelumnya, BPPKAD sudah melakukan pendekatan kepada pihak rumah makan tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box). Namun demikian, dalam perjalanannya dari pihak rumah makan tidak menggunakan alat tersebut bahkan sempat melakukan pencopotan.

Dijelaskan, dengan terbitnya Perbup Nomor 44 Tahun 2021, BPPKAD pun sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan bakso tersebut. “Kami sudah memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga. Kami sudah sesuai ketentuan, ternyata tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha bakso itu. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi, maka saat ini kami melakukan peringatan dalam bentuk pemasangan banner,” jelas Siti Zumaroh, Rabu (19/1/2022).

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Kabupaten Magelang. Jadi ketika rumah makan itu membayar pajak, sebenarnya ikut berperan serta dalam rangka membangun Kabupaten Magelang. Apalagi pada saat situasi pandemi seperti sekarang ini bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19, termasuk untuk pembangunan yang lain.

“Kami berharap semuanya ikut berpartisipasi dalam pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Dia juga menekankan kepada para pelaku usaha restoran dan rumah makan bahwa sebetulnya yang membayar pajak sebesar 10 persen adalah pembeli atau konsumennya, bukan dari pimilik usaha. Jadi tidak akan mengambil dari keuntungan pemilik usaha. “Program ini juga sangat didukung oleh KPK. Jadi dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) kami sangat didukung oleh KPK,” imbuhnya.

Selebihnya Siti Zumaroh berharap pelaku usaha bakso itu segera menindaklanjuti hal tersebut supaya tidak mendapatkan sanksi yang semakin tinggi. “Kalau sekarang baru dipasang banner peringatan, nanti akan bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan,” pungkasnya.

Eko Priyono