blank
AKP Fandy Setiawan, Kasatlantas Polres Demak, menegur dan mengimbau kepada salah satu pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat razia di Demak, Selasa (18/1/2022). Foto : Dok Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) – Ratusan kendaraan bermotor knalpot brong diamankan Sat Lantas Polres Demak sejak digelar razia Knalpot Brong beberapa minggu lalu, yang secara rutin dilaksanakan dan juga didukung oleh Polsek Jajaran Polres Demak.

Hari Selasa (18/1/2022) ini juga telah digelar kembali razia Knalpot Brong yang diadakan di jalan protokol di Kabupaten Demak. Terjaring puluhan sepeda motor yang diamankan petugas Sat Lantas Polres Demak.

“Hari ini (Selasa, 18/1/2022), yang kita amankan ada puluhan sepeda motor brong. Kalau di total dengan hari-hari kemarin, itu ada sekitar ratusan kendaraan yang sudah kita amankan sampai hari ini,” ungkap Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan di Demak.

Penindakan kepada para pelanggar, lanjutnya, dilakukan dengan hunting systems, dilakukan penilangan dan diminta untuk mengganti dengan knalpot standar. Hal itu dilakukan, sebab banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu, dengan suara bising knalpot brong tersebut.

“Memang ada komplain dari beberapa masyarakat perihal adanya knalpot-knalpot yang bising,” jelasnya.

Oleh sebab itu AKP Fandy mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.

“Kami sampaikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong, agar sekarang juga diganti dengan knalpot standar, baik yang digunakan oleh orang tuanya maupun anak-anaknya. Karena memang knalpot brong ini cukup meresahkan dan mengganggu,” ungkapnya.

Para pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Absa