blank
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.MK memberikan keterangan pers terkait pencopotan jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022). Foto : Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) = Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali atas dugaan laporan pelecehan dan pelanggaran etika Polri.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022, tanggal 18 Januari 2022, tentang Mutasi Jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi S.I.K, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Banjarnegara.

Kepada R (pelapor) warga Boyolali, Kapolda mengapresiasi positif laporannya dan menyampaikan permohonan maaf atas tingkah laku anggotanya.

“Sebelumnya, Saya Kapolda Jateng mengucapkan terima kasih dan menyampaikan permohonan maaf  yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” ujar Kapolda Jateng di Mapolda Selasa (18/1/2022).

Hingga saat ini, lanjut Kapolda, oknum anggota kepolisian yang masuk dalam laporan warga tersebut, saat ini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Jateng.

“AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini, telah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng,” tegas Kapolda Jateng.

Ditegaskan pula oleh Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.MK, bahwa pencopotan jabatan Kasat reskrim tersebut, sebagai pembelajaran bagi anggota Polri lainnya, bahwa Polri  komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Saya dan seluruh anggota berkomitmen untuk  selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapa pun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” tutup Kapolda Jateng.

Absa