knalpot brong
Satlantas Polres Magelang Kota, selama satu pekan terakhir mengamankan 67 sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ ( tidak standar pabrikan). Foto: Yon

MAGELANG, (SUARABARU.ID)- Dalam sepekan terakhir, jajaran Satlantas Polres Magelang Kota berhasil mengamankan 67 sepeda motor yang mengunakan knalpot ‘brong’( tidak standar pabrikan).

“Ke- 67 sepeda motor yang menggunakan knalpot “brong” tersebut diamankan di Mako II Polres Magelang Kota, merupakan razia rutin  dari Satlantas Polres Magelang Kota,”kata Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Supriyanto SH MH, Minggu (16/1/2022).

Supriyanto mengatakan, Menurutnya, penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang mengunakan  knalpot tidak standar tersebut, karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

Menuruntya, penggunaan knalpot ‘brong’ tersebut melanggar  pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20029 tentang Lalu –Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Magelang Kota mencatat,  rata-rata setiap harinya sekitar 10 sepeda motor yang  melintas di wilayah hukum Polres Magelang Kota  menggunakan knalpot brong.

Supriyanto mengatakan, pengendara sepeda motor yang memakai knalpot tidak standar tersebut kemudian ditilang dan setelah disidang, sebelum mengambil kendaraannya, pihaknya meminta agar pemilik mengganti knalpot tersebut dengan yang standar pabrik.

“Kami juga meminta para pelanggar untuk membuat surat pernyataan tidak akan memakai knalpot brong lagi. Seandainya,  mereka terkena razia tetap ngeyel dan melanggar menggunakan knalpot brong, maka dengan sukarela akan disita,” imbuhnya

Dari 67 sepeda motor yang melanggar aturan tersebut,  46  lainnya telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah di sidang. Sedangkan, sisanya masih ada hingga saat ini masih ada  di Satlantas Polres Magelang Kota, menunggu proses sidang.

Pada kesempatan itu, Supriyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat, menjual serta memakai knalpot brong. Karena, selain mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban di jalan raya, knalpot brong juga tidak sesuai peruntukannya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak standar tersebut. Selain itu, kami juga berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu-lintas dan juga melengkapi kendaraannya surat-surat kendaraan dan perlengkapan lainnya,” katanya. Yon