blank
Kunjungan kerja , Komisi D DPRD Kabupaten Jepara di ruang rapat R.A Kartini PLN UIK Tanjung Jati B

JEPARA (SUARABARU.ID) – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B (PLN UIK TJB) saat ini  mengelola 4 unit PLTU batu bara dengan kapasitas 4 x 710 MW. Ini memberikan  kontribusi 11% untuk kebutuhan suplay pasokan tenaga listrik di sistem Jawa Bali. Karena itu PLTU Tanjung Jati B posisinya sangat strategis di Jawa Tengah dan menjadi backbone serta kekuatan pemasok listrik di sistem kelistrikan Jawa bagian tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh General Manager PLN UIK Tanjung Jati B, Rahmat Azwin saat menerima kunjungan kerja , Komisi D DPRD Kabupaten Jepara di ruang rapat R.A Kartini PLN UIK Tanjung Jati B. Kunjungan kerja dipimpin  oleh Wakil Ketua Komisi D, H. Akhmad Faozi, SE, beserta 8 Anggota Komisi D DPRD Jepara, 2 anggota perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, 2 perwakilan dari Bappeda Kabupaten Jepara dan 2 orang dari Setda Jepara bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

blank
Komisi D DPRD Kabupaten Jepara telah mengunjugi PLN UIK Tanjung Jati B

Menurut Rahmat Azwin, saat ini beban sistem kelistrikan cukup besar ada di Jawa Barat, sehingga kalau harus ditransfer dari Jawa Timur loses nya cukup tinggi. “Karena itu dengan adanya pembangkit listrik di Jepara,  Jawa Tengah sebesar 2600 MW bisa mengoptimalkan / mereduksi loses tenaga listrik dari timur ke barat,” ujarnya

Rahmat Azwin juga menjelaskan bahwa PLTU Tanjung Jati B ini merupakan PLTU yang ramah lingkungan dan dilengkapi dengan peralatan penangkap debu Electrostatic Precifitator (ESP). “PLTU Tanjung Jati B juga dilengkapi  dengan peralatan untuk mereduksi kandungan sulfur sebelum dibuang ke udara yaitu adanya peralatan Flue Gas Desulphurization (FGD), sehingga PLTU Tanjung Jati B tetap bisa menjaga baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan kandungan sulfur yang dibuang oleh produksi PLTU ini.” tutur Rachmat Azwin,

blank
Kunjungan kerja , Komisi D DPRD Kabupaten Jepara di ruang rapat R.A Kartini PLN UIK Tanjung Jati B

Kedatangan Komisi D DPRD Jepara ke PLTU Tanjung Jati B ini menurut Wakil Ketua Komisi D, H. Akhmad Faozi, adalah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan monitoring  terkait Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Cair ke PLTU Tanjung Jati B.

Salah satu  anggota Komisi D DPRD Jepara,  M Latifun, juga mengucapkan selamat atas pencapaian penghargaan Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) yang ketiga kalinya. “Ini  berarti PLTU Tanjung Jati B telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari penilaian, sebagai bukti upaya berkelanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan, melakukan inovasi dalam aspek pemberdayaan sumber daya, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Latifun.

Selanjutnya pertemuan diteruskan dengan diskusi dan tanya jawab antara anggota Komisi D dengan manajemen PLTU Tanjung Jati B mengenai pengelolaan limbah FABA yang dihasilkan dari produksi PLTU. Disebutkan beberapa inovasi pengelolaan FABA yang telah dilakukan oleh PLTU Tanjung Jati B.

Pemanfaatan FABA antara lain  untuk pembuatan paving dan batako yang selanjutnya digunakan untuk bahan bangunan fasilitas umum, pemanfaatan FABA untuk material pengecoran jalan raya, pemanfaatan FABA untuk pembuatan tetrapod yang berfungi untuk pemecah ombak dan lain sebagainya. Pertemuan ini juga menghasilkan beberapa wacana baru untuk pengelolaan dan pemanfaatan FABA lebih lanjut.

Hadepe