“Kemudian ada informasi lagi, bahwa ada di Kalimantan Tengah. Sehingga kami koordinasi dengan Kejari Palangka Raya, Kejari Gunung Mas, Kejari Lamandau, dan Kejari Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Frengki.

Frengki Wibowo menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika Kejari Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah memberitahu bahwa M Bachtiar pulang ke Jawa Tengah.

“Jadi, kami dapatkan informasi dari Kejari Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah bahwa yang bersangkutan pulang ke Jawa,” ungkap Frengki Wibowo yang didampingi Kasi Pidsus, Iwan Nuzuardhi, Rabu 12 Januari 2022.

M Bachtiar disebut sebagai garong uang rakyat terkait dana desa pada saat dirinya menjadi Kepala Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, dan ditetapkan menjadi tersangka pada 2015.

“Namun, pada saat mengajukan upaya hukum, yang bersangkutan melarikan diri,” tambahnya.

blank
Tersangka M Bachtiar saat sampai di Kejari Grobogan pasca penangkapan di Kecamatan Karangawen, Demak. Foto: Kejari Grobogan

Pencarian terhadap pelaku terus dilakukan, namun tidak ada titik terang tentang keberadaan DPO tersebut.

Ketika pihaknya mendapat informasi dari Kejari Lamandau yang menyatakan keberadaan M Bachtiar yang hendak pulang ke Jawa naik kapal. Tujuan akhirnya adalah Karangawen, Kabupaten Demak.