blank
DPO kasus korupsi dana desa di Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug. M Bachtiar (kedua dari kiri) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, . Foto: Kejari Grobogan)

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Grobogan berhasil menangkap M Bachtiar (59), mantan Kades Ringinharjo Kecamatan Gubug, terpidana korupsi dana desa yang sudah menjadi buron sejak 16 tahun lalu.

Penangkapan dilakukan Tim Tabur Seksi Intelijen Kejari Grobogan yang dipimpin Kasi Intelijen Frengki Wibowo. Buron ini ditangkap di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Selasa 11 Januari 2022.

Mengenai kasus yang menjerat M Bachtiar, menurut Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi, adalah korupsi dana desa.  “Yaitu ada proyek fisik yang tidak dikerjakan namun dananya tetap dicairkan. Kemudian hasil lelang banda desa tidak disetorkan namun untuk kepentingan pribadi,” kata Iwan.

Atas perbuatannya tersebut berdasar putusan MA tanggal 6 Januari 2005, M Bachtiar dijatuhi pidana 1 tahun dengan uang pengganti Rp25.282.000 dan denda Rp10 juta. “Namun saat mengajukan upaya hukum, yang bersangkutan melarikan diri,” jelas Iwan.

Lari ke Kalimantan

Upaya pencarian terus dilakukan namun belum menunjukan titik terang keberadaan DPO kasus korupsi tersebut. Kasi Intelijen Frengki menyebut, ada informasi M Bachtiar berada di Kalimantan. Namun lokasi di Kalimantan mana belum diketahui.