blank
Ketua DPRD Kudus Masan saat menerima audiensi perwakilan pedagang Pasar Kliwon. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan siap memperjuangkan aspirasi para pedagang pasar Kliwon yang menginginkan keringanan tarif retribusi kios dan los.

Penegasan tersebut disampaikan Masan saat menerima audiensi perwakilan pedagang di gedung DPRD Kudus, Kamis (13/1).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti, Kepala Dishub Catur Sulistyanto, perwakilan BPKAD, dan Bagian Hukum Setda Kudus.

“Kalau memang memberatkan, tentu harus ada penyesuaian. Sebab, prinsipnya kebijakan Pemkab harus berorientasi untuk kepentingan masyarakat,”kata Masan usai pelaksanaan audiensi

Menurut Masan, jika memang keringanan retribusi tersebut harus dilakukan dengan merubah Perda yang sudah ada, pihaknya juga sudah meminta Eksekutif untuk merancang perubahan Perda 3/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD).

“Tadi saya juga sudah minta Bagian Hukum Setda untuk menyusun rancangan perubahan Perda 3/2012. Semoga tahun ini bisa segera dibahas,”paparnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3/2018 tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 12/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) disebutkan bahwa tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.

Dengan tarif tersebut, menurut Masan, per 100 meter persegi pedagang akan dikenai retribusi sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan.

“Para pedagang minta agar tarif retribusi tersebut diturunkan 50 persen. Kalau memang itu yang diinginkan pedagang, kami siap membantu saat Perubahan Perda nanti dibahas,”tandasnya.

blank
Para pedagang pasar Kliwon meminta keringanan tarif retribusi sewa kios dan los. Foto:Suarabaru.id

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti mengatakan akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut. Kalau nanti harus ada penyesuaian tarif retribusi, pihaknya akan melakukan kajian lebih dahulu sebagai bahan untuk penyusunan Perubahan Perda 3/2012.

“Kami akan kaji dahulu, berapa besaran retribusi yang akan diusulkan,”tandasnya.

Diakui Sudiharti, meski Perda telah ditetapkan pada tahun 2012, namun penarikan retribusi baru efektif berlaku di tahun 2018 saat HGB pasar Kliwon sudah habis. Penarikan sewa kios dilakukan setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa karena sebelumnya belum 100 persen pedagang menandatanganinya.

Sedangkan pedagang yang belum mengikat kontrak secara otomatis belum membayar sewa kios sejak tahun 2016.

Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.

Tm-Ab