blank
Ditreskrimum Polda Jateng saat pengungkapan kasus pembobolan kantor pos di sejumlah wilayah di Jateng. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 4 pelaku pembobol kantor pos di sejumlah wilayah di Jateng. Sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Keempat pelaku tersebut antara lain AH (41) warga Dusun Sugandu, Pemalang, Jawa Tengah, AP (27) warga Desa Kalisari Kabupaten Banyumas, ES (36) warga Cikembulan Kabupaten Banyumas, dan SM Als Dion (32) warga Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong pagar kawat duri, kemudian mencongkel gembok dan merusak pintu.

Menurut Djuhandani, dalam melancarkan aksinya para pelaku mempunyai peran masing-masing. “AH berperan mengawasi situasi sekitar kantor pos dan membawa barang hasil kejahatan. Kemudian AP berperan menyewa mobil untuk sarana melancarkan aksinya. AP juga mempunyai tugas untuk standby dalam mobil sambil mengawasi di depan sekitar kantor pos,” ungkap Djuhandani di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (12/1/2022).

Sementara ES mempunyai peran merusak dan mencongkel pintu, mengambil genset, mengangkat dan memasukkan ke dalam mobil bersama MJ Als Ari (40) warga Pemalang yang masih DPO.

Sedangkan SM Als Dion berperan memotong pagar kawat duri dengan menggunakan tang potong dan ikut membantu merusak pintu kantor pos.

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat pelapor yang merupakan pegawai kantor pos itu datang ke kantornya di wilayah Mertoyudan, Magelang. Dirinya melihat pintu belakang kantor sudah rusak akibat didongkel.

“Selanjutnya pelapor mengecek di dalam kantor, ternyata genset merk Maestro 5000 Volt seharga Rp.7.000.000,- hilang, dan uang koin sebesar Rp.1.000.000,- di atas meja dalam Kless (ruangan tersendiri) juga hilang,” kata Djuhandani.

Diduga para pelaku merusak pintu belakang kemudian masuk dari pintu belakang dan keluar membawa barang curiannya juga dari pintu belakang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,-

Diketahui, selain melakukan aksi kejahatan di Mertoyudan, para pelaku juga melancarkan kejahatannya di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Wonosobo, Slawi, Brebes dan Tegal.

“Para pelaku ini juga melakukan aksi kejahatannya di Kantor Pos Pekalongan, Kantor Pos Slawi, Alfamart Kajen (sebelum terminal), Tower Wonosobo dan Tower Pekalongan,” tandas Djuhandani.

Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 buah genset merk Maestro 5000 Volt seharga Rp.7.000.000, uang koin sebesar Rp.1.000.000, uang tunai sebesar Rp. 90.000.000, dan 1 buah server CCTV.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke 4 dan 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Ning