blank
AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasat Reskrim Polres Demak menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/1/2022). Foto : Dok Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) – Seorang pelaku kejahatan berumur 17 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Demak. Tersangka dikenal sebagai begal sadis yang membacok korbannya saat beraksi.

Pelaku yang masih di bawah umur itu menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korbannya di Jalan Raya Bulusari – Blerong Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, pada 13 Desember 2021 lalu.

Polres Demak berhasil mengungkap aksi tersebut, berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dari Bidlabfor Polda Jateng. Polisi menemukan terdapat kesamaan golongan darah dan DNA korban pada darah yang menempel di sajam jenis celurit dan potongan kuku tersangka berinisial MRM (17).

“Dari keterangan pelapor, saksi serta Bidlabfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur,” jelas AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasat Reskrim Polres Demak saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/1/2022).

Tersangka saat ini, lanjutnya, menjalani proses persidangan dengan kasus yang sama, namun tidak sampai melukai korbannya pada 17 November 2021. Para pelaku ini, sering melakukan aksinya di sekitar Jalan Raya Bulusari – Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Selain yang ditangkap, Agil juga menegaskan bahwa masih ada 3 orang pelaku yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

“Ini masih ada lagi tersangkanya, kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.

Agil menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang di ketahui bernama Saefudin (32), habis mengantar saudaranya ke Jalan Pungkuran, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan, korban dibuntuti para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Sesampainya di jalan yang sepi, para pelaku memepet dan menghentikan korban hingga terjatuh. Kemudian salah satu pelaku turun dan membacok dada korban dengan celurit.

“Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, para saksi melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku bergegas melarikan diri” tandasnya.

Atas tindakan mereka, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.

Absa