blank
Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan dan Kapolsek Mijen Polrestabes Semarang Kompol Kholid Mawardi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (7/1/2022). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Gara-gara cemburu terhadap mantan istri sirinya yang didekati laki-laki lain, W alias Congyang (40), warga yang tinggal di Setumbu Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang harus masuk jeruji besi.

Congyang merasa cemburu dan tidak mau ditinggal pisah oleh –sebut saja Ani (34)–, perempuan warga Jatibarang, Kedungpani Mijen, Kota Semarang, yang menginginkan dinikahi secara resmi.

Belakangan, Ani berusaha meninggalkannya, karena dekat dengan lelaki lain. Maka dengan nekat Congyang menganiaya Ani di dekat rumahnya pada 23 November 2021 lalu.

“Dengan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka memar pada bagian belakang paha kaki sebelah kiri,” ungkap Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (7/1/2022).

Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolrestabes, akhirnya di ketahui Congyang dalam penganiayaan dibantu oleh rekannya S alias Jon (27), warga Tlogo, Jatibarang, Mijen, Kota Semarang.

Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan kosong.

blank
Pelaku penganiayaan terhadap istri siri, karena kecemburuan W alias Congyang (40) dan S alias Jon (27) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHPidana, tentang tindak pidana “secara terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka” dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” terang Kombes Irwan Anwar.

Sejak Tahun 2019

Informasi yang diperoleh SUARABARU.ID menyebutkan, Ani merupakan anak seorang pedagang warung nasi yang berjualan di sekitar kelurahan Jatibarang. Dia berkenalan dengan W alias Congyang yang tinggal di Dk Setumbu, Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Namun Congyang masih tercatat ber-KTP di Kabupaten Serang.

Sejak tahun 2019 lalu, Ani dinikahi oleh Congyang secara agama atau siri dan dijanjikan akan dinikahi secara resmi dengan status istri sah yang dibuktikan dengan surat nikah resmi dari KUA.

Namun, hingga menjelang akhir tahun 2021 lalu, janji itu belum direalisasikan oleh Congyang, maka Ani ingin pisah dengan Congyang dan dekat dengan laki-laki lain. Hal itu yang membuat Congyang cemburu dan gelap mata, hingga terjadilah penganiayaan tersebut.

Absa